MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Unit Opsnal Polsek Mamajang menangkap dua pemuda di Makassar yang terlibat dalam kasus pencurian handphone. Kedua pelaku melakukan pencurian dengan modus membeli barang via aplikasi online.
Kanit Reskrim Polsek Mamajang Iptu Amiruddin mengatakan, kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial RN (29) dan F (30). Keduanya ditangkap berdasar pada aduan ke Polsek Mamajang tanggal 19 Februari 2022.
"Kedua pelaku ini ditangkap berdasar laporan polisi pada Februari lalu dengan kasus pencurian dua buah handphone milik korbannya," ujar Amiruddin dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).
Dia menjelaskan, bahwa kasus pencurian ini bermula saat korban berkenalan dengan korbannya di sebuah aplikasi jual beli barang di online. Di situ, pelaku pun akhirnya berpura-pura untuk membeli barang korbannya.
Saat akan bertransaksi, lanjut dia, korban mendatangi alamat yang dimaksud. Yakni di penginapan Guest House Reddorz, Jalan Beruang, Kota Makassar.
Di situ, korban membawa pesanan pelaku usai memesan barang melalui komunikasi aplikasi online tadi. Korban pun selanjutnya diarahkan masuk ke dalam kamar yang dalam posisi tidak terkunci.
Korban yang polos akhirnya mengikuti perintah pelaku. Tidak lama berselang pintu kamar pelaku diketuk oleh pelaku lainnya yakni F yang juga merupakan teman dari pelaku.
Kemudian, korban lagi diarahkan oleh pelaku RN untuk masuk ke dalam kamar mandi dengan alasan takut nanti digerebek.
Lagi-lagi korban pun menuruti kemauan pelaku, dia pun masuk ke kamar mandi. Akhirnya, pelaku F menjalankan aksinya dengan masuk kamarnya itu lalu menggasak handphone korban yang diletakkan di meja.
"Terduga pelaku F lalu masuk dan mengambil handphone milik korban yang mana sudah direncanakan oleh rekannya RN. Setelah itu F kemudian kabur dan meninggalkan Guest House. Lalu korban pun diarahkan kembali oleh RN keluar dari kamar mandi dan melihat handphone miliknya sudah tidak ada di dalam kamar," beber Iptu Amiruddin.
Usai kejadian itu, korban menyadari bahwa handphone miliknya telah dicuri oleh pelaku akhirnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mamajang.
Mendapat laporan itu, anggota Polsek Mamajang melakukan pencarian dan berhasil mengamankan RN. Kemudian kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku F di Jalan Rappokalling.
"Dari hasil interogasi, kedua pelaku melakukan pencurian di Jalan Beruang Guest House Reddorz, dengan modus berpura-pura mau membeli barang korban," ungkap Iptu Amiruddin
Selain meringkus kedua pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit HP Oppo F3 Plus warna Hitam, 1 Unit HP Iphone 7 plus warna Hitam, 1 Lembar jaket warna hijau, dan 1 celana jins puntung.
"Saat ini kedua pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mamajang untuk proses hukum lebih lanjut," terang Iptu Amiruddin.
BERITA TERKAIT
-
Soal Pemecatan Massal Ketua RT-RW Makassar, Irwan: Camat-Lurah Jangan Bikin Gaduh
-
Janji Danny Pomanto Wujudkan TPA Makassar Bintang 5 Dinilai Gagal
-
KKLT akan Gelar Pelantikan Pengurus-Rapat Kerja Agustus di Makassar
-
Terima Bibit Tanaman Hias dari DP2 Makassar, Lurah Malimongan Harap Delor Ikut Kembangkan
-
Kadishub Makassar Sidak Personel di jalan Veteran Utara-Monginsidi