JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan Nurhayati, kasus dugaan korupsi dana desa oleh Kepala Desa bernama Supriyadi, tidak dilanjutkan proses hukumnya.
Nurhayati sebelumnya ditetapkan sebagai dugaan korupsi APBDes di Kabupaten Cirebon oleh kepolisian.
Kementerian Polhukam telah berkoordinasi dengan kepolisian agar penetapan tersangka terhadap Nurhayati tidak dilanjutkan.
"Terkait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai tersangka setelah melaporkan korupsi atas atasannya (Kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tidak perlu lagi ke Kementerian Polhukam. Kementerian Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Insyaallah status kunjungan tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," Mahfud dikutip melalui akun Twitternya, dilansir Merdeka, Minggu (27/2/2022).
Berbeda dengan nasib Nurhayati. Dugaan korupsi oleh kepala desa tetap dilanjutkan. Mahfud memastikan itu.
"Sangkaan kepada kadesnya tentu saja dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut serta atau diduga tidak pernah karena lapornya lambat atau karena dugaan lain," ujarnya menjawab pertanyaan warganet.
Lebih lanjut Mahfud meminta semua pihak menunggu formula dari kejaksaan dan kepolisian terkait penetapan penetapan tersangka terhadap Nurhayati.
"Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, jangan takut melaporkan korupsi," ujarnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Mahfud MD Sebut Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Memenuhi Syarat
-
Ditawari Prabowo jadi Ketua Tim Reformasi Polri, Mahfud MD Setuju
-
Mahfud Puji Ketegasan Mentan Amran Berantas KKN di Kementan
-
Hari ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK, Ganjar-Mahfud akan Hadir Langsung
-
Mahfud MD: Hak Angket Kecurangan Pemilu tak Akan Pengaruhi Keputusan KPU