Minggu, 25 Februari 2024 16:02

Mahfud MD: Hak Angket Kecurangan Pemilu tak Akan Pengaruhi Keputusan KPU

Mahfud MD
Mahfud MD

Sasaran dalam hak angket, lanjutnya, tak sekadar kebijakan pemerintah.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Mahfud MD berbicara soal hak angket yang santer diwacanakan bakal digulirkan. Mahfud menilai, hak angket memiliki wilayah politik tersendiri sehingga nantinya tidak akan memengaruhi keputusan KPU soal hasil Pemilu.

"Itukan hak politik anggota Dewan. Boleh saja dilakukan tetapi tidak akam memengaruhi keputusan KPU nanti. Termasuk keputusan MK tidak akan berubah karena itu," jelas Mahfud, Minggu (25/2/2024).

Namun begitu, Mahfud tetap mempersilkan Dewan untuk menggulirkannya sebagai koreksi terhadap pemerintah.

Baca Juga

"Ya silakan saja itu ahlinya sudah berbicara bahwa hak angket itu urusan DPR dan parpol mau apa ndak. Soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya," tegasnya.

Mahfud juga menegaskan bahwa hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU. Termasuk mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat Capres-Cawapres dalam pemilu.

Terkait keputusan KPU maupun MK, Mahfud mengatakan ada jalur tersendiri. Tidak bisa dikaitkan dengan hak angket yang sedang digaungkan beberapa waktu belakangan.

"Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, nggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri yang angket itu menurut konstitusi itu DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah," katanya.

Sasaran dalam hak angket, lanjutnya, tak sekadar kebijakan pemerintah. Ada pula penggunaan anggaran dan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan. Termasuk di dalamnya terkait kebijakan pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh pemerintah.

"Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu nggak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah," ujarnya.

Editor : Muh. Syakir
#Mahfud MD #Hak angket
Berikan Komentar Anda