Selasa, 01 Maret 2022 20:49

Polisi Ringkus 5 Pengedar Narkoba di Tator dan Torut

Jaringan bandar narkoba di Tator dan Torut dibekuk polisi. (Ist)
Jaringan bandar narkoba di Tator dan Torut dibekuk polisi. (Ist)

Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

TATOR, PEDOMANMEDIA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tana Toraja (Tator) kembali membekuk 5 orang pelaku diduga pengedar narkoba jenis shabu di Makale, Tator dan Toraja Utara (Torut).

Berdasarkan keterangan Kasat Resnarkoba Polres Tana Toraja bahwa pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga pelaku bernama Yotan (44) warga Toraja Utara di Jalan Pongtiku Kecamatan Makale, Tator dan ditemukan satu buah sachet narkoba jenis shabu yang disembunyikan dalam casing hp miliknya, selanjutnya pihak Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat rekannya yang diduga adalah jaringan peredaran narkoba jenis shabu di Toraja Utara (Torut)

Kapolres Tator AKBP Juara silalahi, merelease kelima tersangka yaitu Yotta (44) tahun Warga Torut, Katok (53) tahun Warga Torut, Lapik (39) tahun warga Torut, Pocce (47) tahun warga Torut dan Appi (31) tahun warga Tator yang diamankan Satuan Reserse Narkoba beserta dengan barang bukti yang disita dari kelima pelaku yaitu satu buah satu sachet narkoba jenis shabu, kertas spoid, tiga buah hp android dan satu buah hp Nokia, serta alat isap (bon) beserta dengan bungkusan saset dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Baca Juga

"Hari ini kami merelease lima orang terduga pelaku pengguna yang diduga adalah pengedar narkoba jenis sabu di Tator dan Torut, dimana kelima pelaku tersebut diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba di tempat yang berbeda," ungkap Kapolres Tator.

"Dari kelima pelaku yang diamankan satu orang adalah warga Sarira Makale Utara, Tator dan empat lainnya merupakan warga Torutoraja untuk itu kami menghimbau kepada generasi muda khususnya masyarakat yang ada di Tana Toraja untuk menjauhi narkoba karena sangat berbahaya dan dapat merusak sistem peredaran otak kita, sehingga dapat merugikan diri sendiri," tambah Juara Silalahi.

Sementara Kasat Narkoba AKP Gerianto Pabuang menambahkan bahwa kelima pelaku di jerat Pasal 114, 112 dan 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, dan saat ini kelima pelaku diamankan di Rutan Mapolres Tana Toraja beserta dengan barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Andarias Padaunan
Editor : Amrin
#Bandar Narkoba Ditangkap #Polres Tator
Berikan Komentar Anda