Selasa, 08 September 2026 18:54

APBD-P Wajo 2026: Pendapatan Daerah Naik Rp90,9 Miliar

APBD-P Wajo 2026: Pendapatan Daerah Naik Rp90,9 Miliar

Penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2026 telah memperhitungkan perkembangan kondisi keuangan daerah serta sejumlah kebijakan strategis pemerintah pusat.

WAJO, PEDOMANMEDIA -- DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dalam rangka pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2026, Senin, 7 September 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua I, Andi Merly Iswita, Wakil Ketua II, H Andi Muh Rasyadi. Turut hadir, Bupati dan Wakil Bupati Wajo, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Pimpinan OPD dan Anggota DPRD Wajo.

Ketua DPRD Wajo menyampaikan bahwa agenda paripurna meliputi penjelasan Bupati terkait pengajuan Ranperda Perubahan APBD 2026, penyerahan Ranperda untuk dibahas, serta penyampaian pandangan umum masing-masing fraksi DPRD.

Ketua DPRD menjelaskan, perubahan APBD merupakan hal yang wajar dan konstitusional apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).

Baca Juga

“Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disebabkan karena beberapa faktor yang mengharuskan diadakan perubahan, baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas desentralisasi, maupun dalam rangka mengakomodasi kepentingan masyarakat Kabupaten Wajo,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Wajo dalam sambutannya mengatakan penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2026 telah memperhitungkan perkembangan kondisi keuangan daerah serta sejumlah kebijakan strategis pemerintah pusat.

Bupati menyebut, berdasarkan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, perubahan APBD dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA-PPAS, adanya kebutuhan pergeseran anggaran, maupun kondisi yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan.

“Dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD TA. 2026 ini, Pemerintah Daerah juga telah memperhitungkan beberapa kebijakan strategis dari Pemerintah Pusat,” kata Bupati.

Salah satunya, terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang rincian alokasi tambahan Dana Alokasi Umum sebesar Rp8 miliar lebih dan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil sampai Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp57 miliar lebih.

Menurut Bupati, tambahan tersebut menjadi dukungan pemerintah pusat untuk penguatan program prioritas nasional di daerah, khususnya pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dasar. “Kedua sumber pendapatan tersebut menjadi dasar penting dalam melakukan penyesuaian postur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.

Bupati juga memaparkan gambaran umum perubahan APBD 2026. Pendapatan daerah yang pada APBD pokok ditargetkan sebesar Rp1,359 triliun lebih, dalam rancangan perubahan disesuaikan menjadi Rp1,450 triliun lebih atau bertambah sekitar Rp90,9 miliar lebih.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula ditargetkan Rp257 miliar lebih menjadi Rp263 miliar lebih atau bertambah Rp5,9 miliar lebih. Tambahan PAD tersebut berasal dari retribusi daerah sebesar Rp2,7 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp2 miliar lebih dan lain-lain PAD yang sah Rp1,1 miliar lebih.

Sementara pendapatan transfer semula ditargetkan Rp1,102 triliun lebih menjadi Rp1,186 triliun lebih atau bertambah Rp84,9 miliar lebih. Transfer antardaerah juga meningkat dari Rp77,6 miliar lebih menjadi Rp100,6 miliar lebih atau bertambah Rp23 miliar yang bersumber dari bantuan keuangan khusus Pemerintah Provinsi.

Selain itu, terdapat penyesuaian SiLPA Tahun 2025 sebesar Rp152 miliar lebih yang dialokasikan untuk belanja yang berhadapan sebesar Rp56 miliar lebih dan dana yang bersifat umum sebesar Rp95 miliar lebih.

Seiring perubahan pendapatan, belanja daerah juga mengalami penyesuaian. Belanja yang dalam APBD pokok direncanakan sebesar Rp1,359 triliun lebih menjadi Rp1,450 triliun lebih.

Penyesuaian tersebut meliputi belanja operasi Rp53,2 miliar lebih, belanja modal Rp165 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp7,7 miliar lebih serta belanja transfer Rp6,5 miliar lebih. Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan semula direncanakan Rp10,3 miliar menjadi Rp152 miliar lebih atau bertambah Rp141,7 miliar lebih.

Bupati Wajo berharap pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 dapat berlangsung konstruktif, terbuka dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Mari kita jadikan perubahan APBD ini sebagai instrumen untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2026 kepada pimpinan DPRD untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Muh. Syakir
#Pemkab Wajo
Berikan Komentar Anda