Muh. Syakir : Jumat, 04 Maret 2022 18:21
Aktivitas truk pengangkut material tambang di Tapparan.

TATOR, PEDOMANMEDIA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tana Toraja menolak dikaitkan dengan beroperasinya kembali tambang galian C di Tapparan. DLH menyebut tambang ilegal adalah wewenang polisi.

"Kalau masalah tambang galian C di Tapparan itu memang tidak punya izin. Kami sudah berapa kali turun namun tidak diindahkan. Saya kira ini sudah ranah kepolisian," kata Kepala Bidang Lingkungan DLH Tator Muhardi, Jumat (4/3/2022).

Menurut Muhardi, aktivitas tambang Tapparan sudah masuk ranah pidana. Penambangan yang mereka lakukan jelas sudah pelanggaran dan menjadi domain polisi untuk bertindak.

"Kami kan hanya sebatas melakukan sosialisasi. Adapun pidana itu ranahnya polisi. Ya harusnya di sana ada penegakan hukum," beber Muhardi.

Sebelumnya dilaporkan tambang galian C di Tana Toraja yang sempat dihentikan penyidik Polres Tator kini beroperasi kembali. Di Tapparan Utara Kecamatan Rantetayo aktivitas penambangan kembali terlihat marak.

Dari Pantauan PEDOMANMEDIA Selasa (01/03/2022/) di Tapparan Utara ada sejumlah kendaraan yang bebas keluar masuk memuat material. Kawasan ini termasuk salah satu yang ditertibkan awal Februari lalu.

Kanit Tipiter Polres Tator Iptu Irsan mengatakan, ia sempat menghentikan kegiatan tambang galian C di Tapparan dan beberapa titik di daerah lainnya. Mereka diminta menghentikan aktivitas sampai ada peninjauan lebih lanjut.

"Februari 2022 kami turun ke lapangan untuk menertibkan tambang tersebut. Sempat terhenti. Tapi kalau sekarang ada aktivitas lagi, perlu dicek ulang," kata Irsan.

Irsan menyebutkan, saat ini aktivitas tambang di bawah penanganan Sabara. Sabara bertanggung jawab penuh dalam pengawasan dan terkait segala kegiatannya di lapangan.

"Sekarang yang kelola tambang itu bagian Sabara. Kalau mau konfirmasi kenapa bisa beroperasi kembali silakan konfirmasi sama Sabara, karena sekarang mereka yang pegang," terang Irsan.

Sebelumnya sejumlah titik tambang ditertibkan awal Februari 2022. Penertiban itu adalah respons dari keresahan masyarakat.

Pihak kepolisian menyebut ada dugaan pelanggaran administrasi dan pidana dalam penambangan. Langkah penertiban diambil agar penambang taat asas dalam melakukan eksplorasi.