Rabu, 09 Maret 2022 13:40

Bawaslu Sebut Tanggal Pemungutan Suara Pemilu 2024 Tidak Berubah

Foto ilustrasi pemilu. (Int)
Foto ilustrasi pemilu. (Int)

Para penyelenggara pemilu berpegangan pada keputusan KPU yang menetapkan pemungutan suara pemilu pada 14 Februari 2024.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, belum ada perubahan tanggal pemungutan suara sampai saat ini. Menurut dia, para penyelenggara pemilu menganggap isu-tunda pemilu 2024 merupakan wacana. 

"Kalau serius seriusnya (pemilu), urusan politik dan lain-lain, maka pasti ada perubahan tanggal pemungutan suara, di sini kan sampai sekarang belum ada," ujar Bagja dilansir republika, Rabu (9/3/2022). 

Dia menuturkan, para penyelenggara pemilu berpegangan pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pemungutan suara pemilu pada 14 Februari 2024. Jadwal ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Baca Juga

Di samping itu, KPU juga merancang rancangan Peraturan KPU (PKPU) tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024. Begitu pula dengan Bawaslu yang sedang menyusun draf Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait pengawasan tahapan Pemilu 2024. 

Bagja menyebutkan, penyelenggaraan pemilu tidak dilihat hanya pada hari pemungutan suaranya saja. Akan tetapi, terdapat rangkaian tahapan pemilu yang harus dilaksanakan. 

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Pemilu, tahapan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. aturan ini Berdasarkan, tahapan pemilu akan dimulai Juni 2022. 

Jadi-tunda atau tidak perlu-tunda menurut perspektif saya adalah digantungkan pada masa pemungutan suara. Jika ya tidak mau pemerintah atau pun DPR akan memaksa KPU untuk mengubah suara," tutur dia. 

Editor : Amrin
#Menuju Pemilu 2024 #Penundaan Pemilu #Bawaslu # KPU RI
Berikan Komentar Anda