MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Perumda Parkir Makassar Raya mengklaim telah menurunkan secara berkala Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menyisir area yang dikuasai jukir-jukir liar. Sejauh ini puluhan titik telah ditertibkan.
"Penertiban area parkir yang dikuasai jukir liar menjadi salah satu fokus kita. Tim TRC ini secara rutin mengontrol titik titik itu. Jadi sebenarnya jukir liar itu sudah bisa kita minimalisir," terang Humas Perumda Parkir Makassar Asrul B kepada PEDOMANMEDIA, Senin (14/03/2022).
Menurut Asrul, pihaknya selalu bertindak cepat untuk meminimalisir kecurangan parkir yang terjadi di lapangan. Tim TRC sendiri punya l 2 unit kendaraan yang bekerja menyisir wilayah rentan jukir liar.
Terkait isu beking terhadap area area parkir liar, Asrul menjamin tidak ada dari internal perumda. Di Perumda Parkir ada kontrol internal yang dilakukan direksi untuk menginvenstigasi tindakan orang orang dalam.
"Jika ditemukan ada yang main beking membeking tidak ada toleransi. Langsung dipecat," ketusnya.
Adapun soal jukir liar, perumda menegaskan bahwa itu merupakan pungli karena memungut uang masyarakat tanpa legalitas hukum. Masyarakat yang merasa dirugikan, kata Asrul, dipersilakan untuk mengadu ke Perumda Parkir.
"Kami akan langsung menindaklanjuti laporan itu. Kami memastikan di setiap titik parkir dikelola oleh jukir resmi. Dan TRC bertugas menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk lewat Humas PD Parkir Makassar baik pengaduan lewat medsos atau person," jelasnya.
Diakui Asrul fenomena jukir liar belum sepenuhnya mampu dihilangkan. Ini adalah fenomena di kota besar yang membutuhkan kerja kerja kolektif.
"Penangananya perlu dilaksanakan secara masif dan melibatkan semua pihak. Utamanya teman-teman media yang memang bertugas sebagai monitoring kontrol terhadap pelaksanaan kebijakan pemmerintah, sehingga kami juga butuh saran dan masukan'ta, jika menemukan hal tersebut di lapangan untuk bantu menginformasikan, agar secepatnya kami tindak lanjuti," urainya.
Saat ini orientasi kerja Perumda Parkir Makassar mengacu pada Perwali 66 tahun 2022 tentang percepatan penataan Total BUMD. Fokusnya adalah lebih kepada penguatan kelembagaan dalam rangka perubahan fungsi.
"Di mana nantinya PD Parkir Makassar, bukan lagi sebagai penagih, akan tetapi sebagai pengelola parkir yang akan bekerja sama dengan Instansi. Mau pun badan Usaha yang memiliki pelataran khusus di manfaatkan sebagai lahan parkir," tutup Asrul.
Penulis: Sakti Raja
BERITA TERKAIT
-
Dukung Film Lokal, Perumda Parkir Makassar Nobar Uang Panai 2
-
Jukir Pungut Tarif Lebih di IMMIM, TRC Perumda Parkir Makassar Turun Tangan
-
Ketua TP PKK Makassar Apresiasi Kemajuan Perumda Parkir, Dorong Pegawai Berinovasi
-
Wakili Walikota Makassar, Ketua TP PKK Serahkan SK Pengangkatan Karyawan Perumda Parkir
-
Terima Laporan Kolektor Setoran tak Sesuai, Perumda Parkir Makassar Turunkan TRC