MAKASSARI, PEDOMANMEDIA - Masyarakat mempertanyakan maraknya penjualan kosmetik yang diduga tidak memiliki cap legalitas dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Kosmetik dengan berbagai merek ini diperjualbelikan secara bebas di media sosial.
"Peredarannya sangat masif. Baik secara langsung maupun via online. Anehnya produk produk itu sama sekali tak dilengkapi cap BPOM. Ini ilegal. Jelas," ujar Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) Muhammad Ansar, Selasa (15/3/2022).
Menurut Ansar, meski pun tak dilengkapi cap legalitas BPOM, belum ada upaya menertiban ataupun penegakan hukum terhadap para distributor. Kata
Ansar, produk ini tak diketahui kadarnya. Karena belum melalui uji BPOM.
Ironisnya, produk-produk itu banyak diminati konsumen karena harganya yang relatif murah dibanding produk legal. Ansar menyebutkan, ini sangat berbahaya. Karena tidak diketahui efek yang bakal ditimbulkannya di kemudian hari.
"Konsumennya menyasar semua kelompok masyarakat. Sangat marak di situs-situs penjualan online," jelasnya.
Data Badan Pusat Statistik selama 7 bulan pandemi mencatat peningkatan 480% transaksi online/daring. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh para oknum seller di e-commerse untuk memasarkan produk kosmetik tanpa izin edar (TIE)/ ilegal dan mengandung bahan berbahaya di berbagai daerah, khususnya di Sulawesi Selatan.
Ansar menegaskan, pihaknya sangat prihatin dengan maraknya penjualan kosmetik serta obat obatan pelangsing, krim pemutih, dan sebagainya, di tengah tengah masyarakat Sulsel, khususnya Makassar.
"Penjualan banyak dilakukan secara bebas dan vulgar melalui siaran langsung di handphone. Yang kami pertanyakan, apakah produk produk itu sudah memiliki izin dari BPOM dan Dinas Kesehatan. Jika tidak maka ini barang ilegal. Dampaknya bisa berbahaya kepada konsumen," tegas Ansar.
Menurut Ansar, Polda Sulsel dan pihak terkait tidak bisa tinggal diam dengan fenomena ini. Bagaimana pun, semua produk kosmetik serta obat obatan serta bahan makanan yang beredar di masyarakat harus melalui hasil uji dari BPOM.
"Kosmetik ilegal bisa membawa dampak berbahaya bagi penggunanya. Kalau ada apa apa siapa yang bertanggung jawab," tegas Muh Ansar.
Muh Ansar menegaskan, lembaganya sudah mengantongi daftar sedikitnya 10 penyalur atau biasa yang disebut owner kosmetik yang diduga sudah memasarkan produk di Sulsel. Pekan ini, juga, dia akan membawa data datanya untuk diserahkan sebagai pelaporan ke penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sulsel.
"Kami juga akan membawa laporan ke Mabes Polri. Karena ada dugaan sebagian kosmetik yang kami duga ilegal itu dipasok dari luar Sulsel, salah satunya Jakarta," tegas Muh Ansar.
"Berbisnis itu punya aturan. Kalau kosmetik harus ada izin BPOM. Kenapa ada pengusaha yang berani menjual meski tanpa izin BPOM. Ini jelas harus dicurigai. Kalau bahannya aman pasti mereka berani mengurus izin baru memasarkan produknya. Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas," tegas Muh Ansar.
BERITA TERKAIT
-
Aktivis: Polda Sulsel Harus Tangkap Owen
-
Polda Sulsel-BNN Diminta Usut Dugaan Aliran Duit Bandar Narkoba Owen ke Bupati Torut
-
BPOM Rilis 26 Brand Kosmetik Berbahaya
-
Laksus Laporkan Kongkalikong 9 Tender Proyek di Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulsel
-
Kapolda Sulsel Tegaskan tak Ada Pesta Kembang Api-Petasan Sambut Tahun Baru