MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Cafe Barcode masih leluasa berjualan minuman beralkohol (Minol). Pasalnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Makassar tidak pernah mengeluarkan izin untuk menjual minuman beralkohol (Minol).
Selain itu Cafe tersebut hanya berjarak sekitar 20 meter dari lingkup sekolah, yakni, SMUN 16 Makassar dan SMPN 2 Makassar. Padahal Perda 5 tahun 2011 dan Perwali Makassar nomor 17 tahun 2019 Pasal 13 ayat 1 poin b, telah jelas menegaskan, terkait pelarangan terhadap pelaku usaha beraktivitas berjualan minol dekat dari lingkup pendidikan maupun sarana ibadah. Tepatnya jaraknya diatur sekitar radius 200 meter dari kedua lingkup tersebut.
Kepala Seksi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Disperindag kota Makassar, Abdul Hamid mengungkapkan, bahwa sejauh ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin usaha penjualan minol terhadap cafe barcode. Namun izin yang dimiliki cafe barcode, kata Hamid, bersembunyi dibalik izin OSS berupa SIUP-MB dari Kementrian Perdagangan.
"Kalau izin tempat penjualan minol kami belum pernah keluarkan. Makanya, kami akan cek kesana (Kementrian Perdagangan) izin- izin apa saja yang dimiliki (Barcode) soalnya saat ini izin gampang diperoleh melalui OSS," katanya, Jum'at (13/11/2020).
Disinggung terkait izin OSS SIUB-MB di Kementrian Perdagangan yang dimiliki Cafe Barcode yang begitu instan, kata Hamid, diinput sendiri oleh pelaku usaha, tanpa rekomendasi Disperindag. Diapun membenarkan, bahwa izin OSS SIUB-MB harus mendapatkan rekomendasi dari Disperindag sebagai otonom daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Harusnya begitu, tapi OSS tetap keluarkan izin dengan dasar hanya data yang diinput oleh pelaku usaha sendiri (tanpa survei lokasi), baru dikirim melalui online Single sumision (OSS), langsung muncul izinnya, " bebernya.
Informasi yang dihimpun, sejauh ini Cafe Barcode aktif melakukan penjualan minol. Padahal disekeliling cafe tersebut, ada sarana ibadah, lingkup pendidikan, rumah sakit dan perkantoran.
Selain itu, Cafe Barcode juga aktif memasarkan produk minolnya di media sosial Instagram di akun @barcode_mks yang diikuti ribuan follower, mem-postingan sejumlah minol golongan c disertai harga. Bahkan, akun tersebut menawarkan promo atau diskon, minol impor.
Sementara itu, akun @barcode_mks juga mencantumkan alamat lengkap serta nomor telepon, diduga untuk memudahkan para pelanggan untuk melakukan pemesanan minol 'impor'.
Informasinya, Cafe Barcode juga tidak mendapatkan izin dari Bidang Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Makassar terkait penjualan minol impor jenis golongan c, seperti Jak Daniels.
Tapi sejauh ini belum ada komentar dari pihak BPOM terkait peredaran minol di Cafe Barcode. Pertanyaannya, jika izin penjualan minol cafe barcode tidak diketahui pemerintah setempat, namun bebas beroperasi. Apakah instansi terkait tidak tegas dalam menegakkan aturan? atau Cafe Barcode yang dikibuli oleh pemerintah soal izin usaha penjualan minol?
BERITA TERKAIT
-
Kadisperindag Makassar Temukan Harga Minyak Goreng Masih Tinggi di Pasaran, Ini Daftarnya
-
Abaikan DPRD, Danny: Cabut Izin Cafe Barcode
-
Tarik Ulur Penyegelan Barcode Makassar: Diancam Pemkot, Dibela DPRD
-
Barcode akan Ditutup, Syamsuddin Raga Pasang Badan
-
Sudah 4 Kali Melanggar, THM Barcode Makassar Bakal Disegel