Amrin : Rabu, 23 Maret 2022 16:28
Pelaku penganiayaan ditangkap Polsek Biringkanayya. (Ist)

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Seorang pemuda inisial IT (28), warga pacerakkang berhasil diamankan unit opsnal Polsek Biringkanaya. Dia menganiaya pacarnya gegara chatingan dengan laki lain.

“Pelaku sudah diamankan di Polsek Biringkanaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Biringkanaya  Kompol Rujiyanto Dwi Poernomo, Rabu (23/3/2022).

Informasi diperoleh, pelaku menganiaya pacarnya, NH (21)), warga Balang Baru,Kota Makassar, pada Selasa 22/03/2022 sekitar pukul 22.00 Wita. Penganiayaan terjadi di salah satu kos di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Sebelumnya, korban hendak berangkat kerja di salah satu warkop, tetiba pelaku (pacar korban) datang menemui korban NH (21) dan mengecek HP korban. Dan terjadi adu mulut antara korban dan pelaku.

"Pelaku marah lalu menganiaya korban dengan mencekik korban,dan memukul korban pada bagian belakang kepala," ujar perwira berpangkat satu melati.

Sementara itu Unit Opsnal Polsek Biringkanaya yang mendapat informasi kejadian dari SPKT Polsek Biringkanaya, serta laporan kepolisian  LP 245/III/2022/Restabes Makassar/Sek Biringkanaya,Tanggal 22 Maret 2022, segera melakukan penyelidikan.

Dalam pengejaran, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat berada di sebuah kosan di depan AURI, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.