MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Seorang pemuda inisial IT (28), warga pacerakkang berhasil diamankan unit opsnal Polsek Biringkanaya. Dia menganiaya pacarnya gegara chatingan dengan laki lain.
“Pelaku sudah diamankan di Polsek Biringkanaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Biringkanaya Kompol Rujiyanto Dwi Poernomo, Rabu (23/3/2022).
Informasi diperoleh, pelaku menganiaya pacarnya, NH (21)), warga Balang Baru,Kota Makassar, pada Selasa 22/03/2022 sekitar pukul 22.00 Wita. Penganiayaan terjadi di salah satu kos di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Sebelumnya, korban hendak berangkat kerja di salah satu warkop, tetiba pelaku (pacar korban) datang menemui korban NH (21) dan mengecek HP korban. Dan terjadi adu mulut antara korban dan pelaku.
"Pelaku marah lalu menganiaya korban dengan mencekik korban,dan memukul korban pada bagian belakang kepala," ujar perwira berpangkat satu melati.
Sementara itu Unit Opsnal Polsek Biringkanaya yang mendapat informasi kejadian dari SPKT Polsek Biringkanaya, serta laporan kepolisian LP 245/III/2022/Restabes Makassar/Sek Biringkanaya,Tanggal 22 Maret 2022, segera melakukan penyelidikan.
Dalam pengejaran, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat berada di sebuah kosan di depan AURI, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
BERITA TERKAIT
-
Pelaku Penganiayaan Remaja Perempuan di Makassar Dilepas, Korban Sesalkan Polsek Bontoala
-
Diduga Mabuk, Kadis Dukcapil Torut Yoel Tangdiembong Aniaya Remaja Sampai Berdarah-darah
-
Lagi Asyik Nongkrong, Pemuda di Makassar Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal
-
Polisi Amankan Terduga Pelaku Penikaman di Pasar Tua Bulukumba
-
Sidang Kasus Penganiayaan Santri hingga Tewas di Ponpes Bakal Digelar Tertutup