Muh. Syakir : Rabu, 23 Maret 2022 19:30
Upacara PTDH dua anggota Polrestabes Makassar, siang tadi.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Dua personel Polrestabes Makassar dipecat dari kepolisian karena disersi, Rabu (23/3/2022). Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Hariyanto menyebut keduanya pantas dipecat.

"Saya tidak berbangga hati melakukan upacara (pemecatan) ini. Peristiwa PTDH ini tolong jadi pelajaran buat semua," ujar Budhi saat memimpin upacara pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua personel Polri di Mapolrestabes Makassar.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personel ini menindaklanjuti keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor : KEP /08 / I / 2022. Kedua personel tersebut yakni Aiptu Yudi Hendratno dan Briptu Jalil Kurniady.

Yudi adalah anggota Ba Samapta Polrestabes Makassar. Ia disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a)

Sementara yang kedua yakni Briptu Jalil Kurniady Syarif. Anggota Bagian SDM Polrestabes Makassar. Ia juga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Budhi menyesalkan kedua anggota yang dipecat. Menurutnya, keduanya lupa bagaimana sulitnya masuk menjadi anggota Polri.

‘’Begitu kita diterima lupa akan susah payahnya, lupa akan perjuangan yang dia lakukan kelupaan itu berlarut-larut yang mengakibatkan dia betul-betul lupa diri dan sudah tidak mengingat lagi susah dan kesulitan bersangkutan ketika masuk menjadi anggota Polri," ujar Budhi.

‘’Sekali lagi saya tidak bangga, saya hanya mengajak rekan rekan untuk lebih giat lagi dalam melaksanakan tugas dengan cara kita ingat bahwa kita pernah menawarkan diri kepada institusi ini (Polri)," imbuhnya.