Jumat, 01 April 2022 18:10

Danny Minta Gratifikasi Modus 'Cashback' di DPRD Makassar Diusut: Cari Bandarnya!

Danny Pomanto
Danny Pomanto

Uang titipan inilah yang diistilahkan cashback. Cashback ini biasanya diambil oleh oknum pejabat pemerintah yang mengatur kerja sama media.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan gratifikasi bermodus cashback yang dilakukan oknum pejabat DPRD Makassar. Danny meminta dibongkar karena ini telah mentradisi bertahun-tahun.

"Kalau saya, ada begitu kita undang APH untuk masuk. Usut itu," tegas Danny saat ditemui, Jumat (01/04/2022).

Danny sangat menyayangkan adanya tindakan tersebut. Terlebih lagi dilakukan pejabat pemerintahan di lingkup Pemkot Makassar.

Baca Juga

"Kita harus mendorong, harus bersih tidak boleh ada cashback. Sudah tidak tobat ini sejarah cashback-cashback ini banyak makan korban," tegas Danny.

Wali Kota dua periode itu mengaku informasi yang diterima baru sebatas pemberitaan. Selengkapnya, masih belum diketahui lebih lanjut. Ia ingin kasus ini dibuka lebar agar jelas siapa bandarnya atau orang yang jadi pemungut dan pengendalinya.

"Kita terbuka untuk itu (mendorong APH mengusut gratifikasi modus cashback). Agar semua jelas. Buka semua siapa yang terlibat," jelasnya.

Ia pun menyerankan untuk menyelidiki tindakan tersebut. Sebab, kemungkinan ada oknum lain yang turut bermain. Hal ini kata Danny sebagai bentuk komitmen menciptakan birokrasi yang bersih.

"Oh ya, harus bersih tidak boleh ada cashback. Tidak tobat ini," sambungnya.

Cashback adalah istilah yang digunakan dalam kerja sama antara perusahaan media dengan instansi pemerintah. Dalam setiap pembayaran kontrak kerja sama ada 'uang titipan' yang nilainya beragam antara 30 sampai 50% dari total kontrak.

Uang titipan inilah yang diistilahkan cashback. Cashback ini biasanya diambil oleh oknum pejabat pemerintah yang mengatur kerja sama media.

Nilainya lumayan besar. Karena semua media yang menerima kontrak kerja sama wajib menyetor cashback. Yang tidak menyetor biasanya kontraknya diputus.

Inilah yang terjadi di DPRD Makassar. Ada oknum pejabat yang memungut cashback dari media dengan nilai fantastis. Dan itu telah terjadi bertahun-tahun.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Makassar, Dahyal ikut mempersilakan APH untuk mengusut dugaan permintaan cashback dari oknum tertentu karena tindakan tersebut dinilai merusak citra institusi.

"Saya saat masuk ke sini (sebagai sekretaris DPRD Makassar) baru mendengar istilah itu (cashback). Dan ke depannya insya Allah hal ini akan menjadi perhatian kami untuk menertibkan oknum-oknum yang melakukan hal itu," kata Dahyal.

Lebih lanjut, Dahyal menyebutkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal terkait dengan isu cashback yang berkembang di kalangan media.

"Kami juga akan melakukan verifikasi lebih ketat terkait media yang menjadi mitra kerjasama mulai tahun ini. Langkah ini juga diharapkan agar profesionalitas media terjaga dan kerja di Sekretariat DPRD juga berjalan baik," tutup Dahyal.

 Penulis: Sakti Raja

Editor : Muh. Syakir
#Pemkot Makassar #Wali Kota Makassar Danny Pomanto #DPRD Makassar #DPRD Kota Makassar
Berikan Komentar Anda