Senin, 16 November 2020 14:27

Gelar Musda, PPDI Enrekang Diingatkan Soal Permendagri Nomor 67 2017

Musda PPDI Enrekang.
Musda PPDI Enrekang.

Musda adalah rutinitas dan amanah konstitusional organisasi yang wajib dilaksanakan.

ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Enrekang menggelar Musyawarah Daerah (Musda) di Villa Bambapuang, Senin (16/11/2020). PPDI diingatkan soal Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

.Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Enrekang Nana Muliana mengatakan mewakili Pemerintah Kabupaten khususnya Dinas PMD menyampaikan ucapan selamatnya atas Musda PPDI.

Nana juga memaparkan sejumlah kebijakan pemerintah daerah terkait pemberdayaan masyarakat desa serta tentang Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Baca Juga

Wakil Ketua PPDI Provinsi Sulsel Taba Halilintar menyampaikan, Musda adalah rutinitas dan amanah konstitusional organisasi yang wajib dilaksanakan.

"Ini hal yang lumrah demi perputaran roda organisasi, maka dari itu perbedaan pilihan dan pendapat selama musda adalah hal biasa," jelas Taba.

Musda juga dihadiri Ketua APDESI Enrekang Sukiman, para anggota dan pengurus PPDI serta perwakilan aparatur desa se-Kabupaten Enrekang.

Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Jusrianto
#PPDI Enrekang #DPMD Enrekang #Musda
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer