BANTAENG, PEDOMANMEDIA - Dua orang pria, SFR (34) dan ES (21) telah diamankan di Mapolres Bantaeng karena diduga mencuri dua ekor kuda, Rabu (6/4/2022).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga, Hamsinah (38), warga Kampung Bonto Masunggu, Desa Pajukukang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan menjelaskan pengakuan Korban, bahwa kuda yang dipelihara oleh warga yang bernama, Sukri hilang (dicuri) pada hari Jum'at tanggal 11 Maret 2022 dini hari sekira pukul 03.00 WITA yang diikat dalam kolom rumah Sukri.
"Kemudian Sukri mendatangi Hamsinah (Pemilik Kuda) untuk memberitahukan bahwa dirinya telah kecurian kuda yang dipeliharanya," jelas AKP Burhan.
Adapun kedua ekor kuda yang telah dicuri itu berjenis kelamin betina umur 6 tahun dan satu ekor kuda jantan dengan umur 1 tahun, ditaksir kerugian yang dialami mencapai Rp35 juta.
"Saat dilakukan interogasi, SFR mengakui telah melakukan pencurian ternak kuda sebanyak 2 ekor, 1 ekor kuda telah dijual seharga Rp8 juta kepada pelaku (KD). Ia sendiri mendapat uang dari hasil pencurian itu sebanyak Rp1,8 juta, sedangkan Es mendapat Rp1 juta," tambahnya.
Bukan hanya itu Ia juga mengaku, bahwa pada saat melakukan aksi pencurian ternak ditemani oleh ES serta (LB) dan (PC) yang masih pengejaran unit Resmob Bantaeng. SFR mengakui mendapatkan 1.800.000 rupiah dari hasil pencurian kuda tersebut", Ungkap AKP Burhan.
"ES mengakui bahwa Ia mencuri kuda itu bersama SFR dan dua orang teman lainnya yakni, LB dan PC. ES mengaku berperan menjemput kuda curian itu yang telah direncanakan sebelum melakukan pencurian bersama LB dan PC", Urai Kasat Reskrim
Diketahui bahwa saat ini petugas Polisi mengamankan 1 ekor kuda dan 1 unit mobil yang digunakan mengankut ternak kuda hasil curian tersebut.
"2 orang pelaku dan barang bukti kami amankan di Polsek Pa'jukukang. Kemudian tiga orang pelaku lainnya yakni, KD, LB, dan PC sementara dalam pencarian" pungkasnya.