Kejari Bantaeng Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Hasil Kejahatan
Untuk menekan angka kasus Narkoba Khususnya di Bantaeng.
BANTAENG, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri Bantaeng (Kejari) menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2022, di Halaman Kantor setempat. Kamis, (07/04/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan yakni, Narkotika sebanyak, 4,9383 gram, Senjata tajam 3 bilah, Busur /anak panah/ketapel 4 buah, dan double tape 1 buah, serta 2 unit handphone
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Bantaeng, Akbar Yahya menjelaskan bahwa, barang bukti terbanyak adalah Narkotika, bahkan mengalami sedikit peningkatan dari tahun sebelumnya
"Jadi saya mengingatkan lagi kepada masyarakat jangan coba coba meneruskan diri dalam kasus Narkoba, karena begitu masuk maka susah keluarnya" katanya.
Sementara itu, Kapolres Bantaeng, AKPB. Andi Kumara menjelaskan bahwa masyarakat yang dominan terjerumus dalam kasus Narkotika adalah usia produktif.
Dengan demikian untuk menekan angka kasus peredaran Narkotika di Bantaeng Ia akan menarget pihaknya untuk mengungkap peredaran Narkotika, dan akan terus mengevaluasi kinerja anggotanya.
"Jadi untuk menekan angka kasus Narkoba Khususnya di Bantaeng, kami ada target setiap bulan ada kasus Narkoba, serta akan terus mengevaluasi kinerja anggota, apakah anggota kami bekerja atau tidak," ungkapnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
