Ada Dugaan Suap, Jaksa Disebut Tebang Pilih Tetapkan Tersangka Kasus DAK Pertanian Bantaeng
Koordinator kegiatan bernama Janusi juga tidak ditetapkan sebagai tetapkan. Janusi hanya diminta mengembalikan kerugian negara.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri Bantaeng dinilai tebang pilih dalam menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK penugasan bidang Pertanian tahun 2021 di Dinas Pertanian Bantaeng. Diduga ada indikasi suap dalam kasus ini.
Kejari menetapkan dua staf Dinas Pertanian Bantaeng sebagai tersangka. Sementara eks Kepala Dinas Pertanian dan koordinator kegiatan hanya berstatus saksi.
Dua staf yang ditetapkan tersangka yakni NQ dan Fi. Keduanya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Dalam sidang yang digelar Kamis kemarin (24/10/2024), majelis hakim menghadirkan eks Kepala Dinas Pertanian Bantaeng Budi Taufik. Budi dimintai keterangan mengenai teknis pengerjaan hingga proses penyaluran dana ke kelompok tani.
Budi Taufik yang dicecar majelis hakim banyak menjawab tidak tahu. Majelis hakim mengaku bingung karena jawaban Budi yang bertele-tele.
Hakim juga kesal karena Budi tidak membawa satu dokumen pun ke persidangan. Padahal dokumen itu diharapkan bisa menguatkan BAP atas kesaksiannya di kejaksaan.
Saat ditanya soal RAB, Budi mengaku tidak mengetahui RAB dalam kegiatan itu.
Hakim langsung menimpali. "Bagaimana mungkin Anda tidak tahu. Sementara Anda yang menandatangani RAB itu," ujar Hakim.
Mendapat sanggahan dari hakim, Budi hanya diam. Hakim lalu memintanya menjawab soal nama-nama staf Dinas Pertanian yang masuk dalam Tim Monev.
"Di dalam SK ini ada nama-nama staf Dinas Pertanian yang masuk dalam tim. Nah nama nama itu siapa yang tunjuk?," tanya majelis hakim.
Budi kembali menjawab tidak tahu.
Lalu hakim menimpali. "Loh bagaimana Anda bisa tidak tahu, sementara ini kan staf Anda," ketus hakim.
"Saya tanya sekali lagi, siapa yang tunjuk itu staf masuk dalam tim," cecar hakim.
Budi tak menjawab. Ia hanya diam.
"Sudah, Anda solat dulu lah. Supaya dapat hidayah," tutup hakim sambil menskors sidang.
Penetapan Tersangka NQ yang Aneh
Sementara itu, salah satu keluarga terdakwa NQ, mempertanyakan penetapan NQ sebagai tersangka di Kejari Bantaeng. Ia melihat banyak keanehan dalam kasus ini.
"Saya melihat jaksa tebang pilih. Bayangkan, NQ hanya staf biasa ditetapkan tersangka. Satu tersangka lainnya itu juga honorer," katanya saat ditemui di persidangan kemarin.
Sementara kata dia, Kepala Dinas Pertanian Budi Taufik sama sekali tak tersentuh hukum. Padahal, Budi adalah pengguna anggaran dalam kegiatan ini. Dia juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Dia kadis, dia juga PPK, dia juga pengguna anggaran, kok tidak tersentuh. Bahkan dia bilang tidak tahu apa-apa. Inikan janggal," ketusnya.
Selanjutnya, koordinator kegiatan bernama Janusi juga tidak ditetapkan sebagai tersangka. Janusi hanya diminta mengembalikan kerugian negara.
"Inikan aneh. Ada orang yang ditetapkan tersangka, ada yang hanya diminta melakukan pengembalian. Padahal dalam perkara yang sama," katanya.
Menurutnya, jika Janusi bisa melakukan pengembalian, mengapa NQ tidak diberi ruang yang sama. Ia menduga NQ sengaja dikorbankan.
Ia juga menduga ada indikasi gratifikasi dan suap atas tidak ditetapkannya Budi Taufik dan Janusi sebagai tersangka.
"Kami akan bongkar ini (dugaan suap)," ucapnya.
Sementara itu jaksa yang sebelumnya menangani kasus ini, Puji Astuti yang dikonfirmasi PEDOMANMEDIA, enggan memberi penjelasan terkait kasus tersebut. Menurutnya, kurang pas menjelaskannya via ponsel.
"Silakan ke kantor. Kurang pas menjelaskannya di HP," ujar Puji, Jumat (25/10/2024).
Puji Astuti juga ditanya soal adanya penyerahan uang kepada jaksa yang kabarnya dari salah satu saksi di kasus ini. Namun, Puji tak merespons pertanyaan PEDOMANMEDIA.