MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Unit Reskrim Polsek Mamajang mengamankan dua bersaudara pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di Jalan Anuang (depan penjual kelapa), Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Pelaku yang masih berusia belasan itu ditangkap di Jalan Onta Baru, Kota Makassar, Sabtu (09/4/2022).
Kasi Humas Polsek Mamajang Bripka Ilham, membenarkan hal tersebut. “Pelakunya pria bertato berinisial AF alias Fian (25), dan AFD alias Ompeng (21). Kedua Pelaku ini adik kakak," ucap Bripka Ilham.
Pelaku diketahui menganiaya pria bernama Febrianto(28).Awalnya pelaku, berboncengan sepeda motor dengan adiknya yakni AFD alias Ompeng, namun tiba-tiba Korban yakni Febrianto yang juga mengendarai sepeda motor berhenti dan hendak menabrak Korban sehingga terjadi pertengkaran dan perkelahian.
Pelaku AFD alias Ompeng mengakui bahwa setelah melihat kakaknya yakni AF alias Fian sedang bertengkar mulut dan melakukan perkelahian, dirinya langsung mengambil sebilah parang milik salah satu penjual kelapa yang berada di lokasi tersebut, dan langsung memarangi korban dari arah samping kiri.
" Korban mengalami luka robek di leher dan lengan sebelah kiri," ujar Kasi Humas Polsek Mamajang.
Pelaku melarikan diri sesaat usai kejadian. Sedangkan korban yang mengalami luka cukup parah, dilarikan ke RS Dadi Kota Makassar.
" Kedua pelaku beserta barang bukti sajam (parang) sudah diamankan di Mapolsek Mamajang untuk diproses lanjut. Sedangkan korban menjalani rawat jalan,” tutupnya.
BERITA TERKAIT
-
Gelapkan Motor Keluarga Demi Judi Online, Pria di Makassar Dipenjarakan Ibu Kandung
-
Pengakuan Pria Pembuat Busur di Makassar: Yang Beli Geng Motor dan Begal
-
Jaga Keamanan, Polsek Mamajang Pasang Spanduk Imbauan Kamtibmas
-
Curi HP di Minimarket, Pria Paruh Baya di Makassar Ditangkap Polisi
-
Baru Beberapa Hari Bebas dari Lapas, Eric Kembali Ditangkap Polisi di Sidrap