Curi HP di Minimarket, Pria Paruh Baya di Makassar Ditangkap Polisi
Pelaku dan barang bukti 1 unit HP merek iPone 12 pro max warna gold, berhasil diamankan di Polsek Mamajang.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Unit Opsnal Polsek Mamajang yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Mamajang Aiptu Junus Palimbong kembali melakukan pencurian telepon genggam atau HP. Pelaku diketahui berinisial ASM (56),berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Singa,Kota Makassar.
Penangkapan ASM (56) berdasarkan Laporan Polisi = LP/B/133/V/2022/SPKT UNIT SABHARA/POLSEK MAMAJANG/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL, Tanggal 18 Mei 2022.
Kasi Humas Polsek Mamajang Bripka Ilham mengatakan, bahwa pelaku melakukan aksinya di salah satu Alfa Mart di Jalan Singa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Rabu (18/5/2022).
“Pelaku mengambil HP korban bernama Syuryanti Mansyur yang ketinggalan di salah satu minimarket di Jalan Singa, Kota Makassar," ujar Bripka Ilham.
Kasi Humas Bripka Ilham mengatakan, berawal pada saat korban berada di Alfa Mart Jalan Singa Makassar, sedang melakukan pembayaran tagihan wifi di kasir, dan saat itu korban lupa mengambil hpnya.
Setelah korban pulang dan perjalanan ditengah perjalanan korban baru menyadari hpnya tidak diambil, kemudian korban kembali ke Alfa Mart, dan menanyakan kepada kasir dan mengatakan HP tersebut diserahkan kepada seorang laki-laki yang mengakui ponsel tersebut. .
“Pelaku dan bukti 1 unit HP merek iPone 12 pro max warna gold, berhasil berhasil di Polsek Mamajang,” ujar Bripka Ilham.
Atasya perbuatan, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian, sebagaimana dalam rumusan pasal 362 KUHPidana.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
