TATOR, PEDOMANMEDIA - Mantan Kepala Lembang (Kalem) Rano Tengah DL diamankan Polres Tana Toraja (Tator). DL diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
"Adapun kerugian negara yakni Rp700 juta. Untuk saat ini kami baru mengamankan 1 orang pelaku inisial DL selaku mantan Kalem," ungkap Kapolres Tator AKBP Sarly Sollu, Selasa (17/11/2020).
Sarly Sollu menyatakan bahwa dana tersebut sebagian digunakan untuk main judi sabung ayam.
"Jadi begini dana tersebut digunakan untuk main judi sabung ayam dan judi lainnya," ungkapnya.
Adapun anggaran dana desa yang diduga korupsi yakni anggara dana desa tahun 2018 yang lalu.
"Dimana dalam pagu angaran sebanyak Rp1,5 miliar lebih dan ada di tahun 2019 yaitu Rp1,8 miliar lebih. Jadi pelaku utamanya sudah kami amankan dan sudah kami jadikan tersangka dan mungkin kalau ada perkembangan - perkembangan berikutnya, yang jelas hasil dari pada kejahatan yang dilakukan semua bukti-buktinya sudah kami amankan," cetusnya.
BERITA TERKAIT
-
Kapolres Tator AKBP Budi: Slot Mobil dan Sejenisnya Masuk Tindak Pidana Perjudian
-
Mangkir, Polisi akan Jemput Paksa Terlapor Kasus Pembakaran Ekskavator di Kurra Tator
-
Tabrakan Truk dan Mobil Pengangkut Ikan di Tator, 1 Orang Tewas-3 Luka
-
Ungkap Sejumlah Kasus Narkoba, 10 Personel Polres Tator Dapat Penghargaan
-
Polres Tator: Kasus Pembakaran Ekskavator di Kurra akan Terungkap, Pelaku Pasti Ditangkap