12 pelaku judi sabung ayam.
TATOR, PEDONANMEDIA - Polisi menangkap 12 pelaku jadi sabung ayam di Tana Toraja (Tator). 12 pelaku itu diamankan dalam kurung dua minggu.
Hal ini disampaikan Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu melalui jumpa pers di Mapolres Tana Toraja (Tator), Selasa (17/11/2020).
Ia menyebut, 12 tersangka sebelumnya ditangkap di tiga lokasi yang berbeda. Masing-masing lima orang di Tonglo, Kelurahan Tonglo, Kecamatan Rantetayo.
Dua orang di Bebo, Kelurahan Bebo, Kecamatan Sangalla Utara. Lalu lima orang di Kampung Padokko, Lembang (Desa) Maroson, Kecamatan Kurra.
"Penangkapan terhadap 12 tersangka judi sabung ayam ini hanya dalam waktu dua minggu," ujarnya.
Pada kesempatan itu, sejumlah barang bukti juga diamankan dan pelaku diancam 10 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
-
Kasus Pembakaran Ekskavator Naik ke Penyidikan, Polres Tator Segera Tetapkan Tersangka
-
Pemilik Ekskavator Ungkap Teror Sebelum Pembakaran: Saya Diancam Anak Pak Lurah
-
6 Bulan Kasus Pembakaran Ekskavator di Tator Mangkrak, Keseriusan Polisi Dipertanyakan
-
Kasus Pengancaman Wartawan Vs Kepala Lembang di Torut Berakhir RJ, Dimediasi VDB
-
Kapolres Tator: Anggota Polri Harus jadi Contoh di Masyarakat