Rabu, 18 November 2020 07:02

Gembar-gembor Masuk 4 Besar, Pemkab Enrekang Dituding Pembohongan Publik

Baba Banti
Baba Banti

Sebelumnya PKN telah menggugat Pemkab Enrekang ke KIP karena menolak memberikan informasi pengelolaan keuangan. KIP mengabulkan pemohonan PKN. KIP kemudian merekomendasikan agar pemkab menyerahkan dokumen yang diminta oleh PKN.

ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (PKN) menuding Pemkab Enrekang telah melakukan pembohongan publik dengan menyebarkan informasi soal peringkat keterbukaan informasi daerah itu yang menempati rangking empat besar. PKN menyebut, klaim itu tidak benar. Keterbukaan informasi publik di Enrekang oleh Komisi Informasi Publik (KIP) justru dinilai bermasalah.

"Kami sudah konfirmasi ke KIP (Komisi Informasi Publik) Sulsel dan sama sekali tidak benar Enrekang masuk 4 besar. Justru Enrekang diminta KIP bersikap transparan kepada publik. Tidak menutup nutupi informasi terutama dalam hal pengelolaan keuangan," terang Ketua LSM PKN Cabang Enrekang Bahar yang juga akrab disapa Baba Banti, Selasa (17/11/2020).

Baba Banti menuturkan, sebelumnya pihaknya telah menggugat Pemkab Enrekang ke KIP karena menolak memberikan informasi pengelolaan keuangan. KIP mengabulkan pemohonan PKN. KIP kemudian merekomendasikan agar pemkab menyerahkan dokumen yang diminta oleh PKN.

Baca Juga

Namun pemkab menolak rekomendasi itu. Pemkab Enrekang justru mengajukan banding ke PT TUN. Proses banding di PT TUN masih berjalan dan baru akan diputus akhir November ini.

Baba Banti menilai, banding yang diajukan pemkab menunjukkan memang ada yang berusaha ditutupi dari dokumen keuangan yang diminta pihaknya.

"Aneh menurut saya, karena KIP sudah

memerintahkan agar dokumen itu dibuka. Tapi tetap saja pemkab ngotot menolak. Padahal dokumen yang kita minta itu biasa saja. Itu memang harus diketahui publik. Kan jadi tanda tanya sekarang kenapa disembunyikan. Wajar kemudian kalau kita menduga-duga ada yang tidak beres di situ," ketus Baba Banti.

Menurutnya, menyembunyikan dokumen yang harusnya dibuka ke publik bisa berimplikasi hukum. Baba mengatakan, patut diduga dalam dokumen tersebut ada ketimpangan pengelolaan keuangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Sehingga itu disembunyikan. Sekarang kami tengah mengkaji dan mengumpulkan data soal itu. Kami akan menempuh langkah hukum jika pemkab tetap menolak," jelasnya.

Baba banti mengatakan bahwa Pemda Enrekang menolak putusan KIP Sulsel dan menggugat LSM PKN , jika mengacu pada UU No 14 Tahun 2008 jelas bahwa trasparansi itu bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Karena itu Baba mempertanyakan komitmen Muslimin Bando dan jajarannya dalam pemberantasan korupsi.

"Karena dia menolak menjalankan putusan KIP. Artinya dia menolak transparan. Nah ada apa, kan jadi tanda tanya," kata Baba Banti.

Sementara Kadis Infokom Pemkab Enrekang Hasbar mengaku tidak mengetahui adanya pemberitaan soal peringkat keterbukaan informasi Kabupaten Enrekang yang masuk 4 besar.

Hasbar mengatakan, jika ada pemberitaan seperti itu harus diluruskan. Kata dia, tahun 2019 Enrekang masuk rangking 4 kategori kabupaten cukup Informatif. Bukan kabupaten terbaik trasparansi pengelolaan keuangan.

"Untuk tahun 2020 Enrekang masuk 10 besar kabupaten cukup Informatif, yang dinilai KIP adalah sejauh mana PPID menjalankan tugas untuk mengelolah informasi publik, memfasilitasi masyarakat yang menginginkan Informasi dan dokumentasi," jelasnya.

Terkait LSM PKN yang digugat Pemda Enrekang, Hasbar beralasan bahwa keputusan KIP belum final. UU memberi ruang untuk ditempuh jalur banding.

"Kami menjalankan hak sesuai UU dan ini masih berproses. Kalau pun nantinya kami kalah, UU masih memperbolehkan untuk banding. Jadi kami bukan menghalangi keterbukaan informasi. Kalau Anda tidak setuju silakan banding," tutup Hasbar.

Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Muh. Syakir
#Pemkab Enrekang #Bupati Enrekang Muslimin Bando #KIP #Informasi Publik #Korupsi
Berikan Komentar Anda