MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Makassar Rusmayani Madjid, mengatakan izin minuman beralkohol (Minol) yang kabarnya dimiliki oleh Cafe Barcode tidak pernah diketahui pihaknya. Namun, ia mengungkapkan bahwa Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang merupakan zonasi jasa pariwisata sehingga tidak masalah didirikan usaha cafe, restoran dan perkantoran.
“Tapi khusus soal masalah Barcode, saya tidak pernah mengeluarkan izin pariwisata atau tanda daftar usaha untuk lokasi usaha di Cafe Barcode,” ucap Nurmayani, Selasa (17/11/2020).
Sekedar diketahui, pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Cafe maupun Bar/tempat minum merupakan satu diantara kegiatan usaha pariwisata yang diatur dalam Perda tersebut.
Tepatnya dapat dilihat pada Bab VI yang membahas tentang bidang dan jenis usaha pariwisata. Dimana pada Bab VI bagian kedua tentang jasa usaha pariwisata, tertera pada bagian paragraf 5 tentang usaha jasa makanan dan minuman. Jenis usaha jasa makanan dan minuman sebagaimana diterangkan pada Pasal 20 yakni terdiri dari restoran, cafe, bar/rumah minum, rumah makan, warung kopi, kantin, catering, pusat penjualan makanan dan jasa boga.
Tak hanya itu, pada Perda Kota Makassar Nomor 5 tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, juga mengatur tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, juga mengatur tentang ketentuan larangan. Tepatnya pada Bab VIII Pasal 31 ayat 3 yang menerangkan bahwa usaha pariwisata yang dapat menjual minuman beralkohol terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata sebelum diterbitkannya izin tempat penjualan minuman beralkohol.
Serta pada pasal 33 juga disebutkan tentang larangan pendirian tempat usaha diantaranya rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik dan panti pijat yang berada dalam radius 200 meter dari tempat ibadah dan sekolah.
Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar melalui Kepala Seksi Pengembangan dan Pembinaan Usaha Perdagangan Dinas Perdagangan Makassar, Abdul Hamid juga telah menegaskan jika pihaknya belum pernah menerbitkan izin kepada Cafe Barcode baik sebagai tempat penjualan minuman beralkohol sekaligus izin mengedarkan minuman beralkohol.
Namun dari informasi yang didapatkan pihaknya, Cafe Barcode kabarnya diam-diam mengurus izin penjualan minuman beralkohol via OSS meski ketentuan syarat yang ada tidak terpenuhi yakni lokasi tempat usahanya yang berhadapan dengan lingkup sekolahan.
“Sampai detik ini kita tidak pernah terbitkan izin penjualan minuman beralkohol bagi Cafe Barcode karena terbentur oleh ketentuan syarat yang berlaku. Dimana tempat usaha penjualan minuman beralkohol tak boleh berada dekat dari sarana pendidikan, peribadatan dan rumah sakit. Ini kan Barcode letaknya malah langsung berhadapan sekolah,” kata Hamid.
Akibat tindakan manajemen Barcode yang dianggap melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol tersebut, Disperindag Kota Makassar pun langsung melayangkan surat permohonan penindakan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar pekan lalu.
“Surat Disperindag Makassar kita sudah terima dan itu merupakan acuan dasar kita untuk bertindak. Insya Allah segera kita tindaklanjuti,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Makassar Iman Hud.
Ia mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap para pelaku usaha yang melanggar aturan yang berlaku dalam hal ini Perda Kota Makassar.
“Terkait masalah Cafe Barcode tunggu tanggal mainnya,” tegas Iman Hud.
BERITA TERKAIT
-
Kadisperindag Makassar Temukan Harga Minyak Goreng Masih Tinggi di Pasaran, Ini Daftarnya
-
Abaikan DPRD, Danny: Cabut Izin Cafe Barcode
-
Tarik Ulur Penyegelan Barcode Makassar: Diancam Pemkot, Dibela DPRD
-
Barcode akan Ditutup, Syamsuddin Raga Pasang Badan
-
Sudah 4 Kali Melanggar, THM Barcode Makassar Bakal Disegel