Amrin : Senin, 09 Mei 2022 15:49
Foto ilustrasi kasus pencabulan. (Net)

PINRANG, PEDOMANMEDIA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tassbeh Baitul Quran, Sulaiman Milla divonis 6 tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati di pesantren yang dia pimpin.

Mantan pengajar di SMPN 1 Pinrang tersebut sebelumnya dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus pencabulan santriwati di bawah umur.

" Iye betulmi," ungkap Kasi Intel Kejari Pinrang, Zen Tomi Aprianto kepada PEDOMANMEDIA, Senin (9/5/2022) membenarkan vonis yang diketuk hakim.

Tomi mengatakan bahwa pihak kejaksaan menganggap vonis tersebut tidak berkesesuaian sehingga Kejari Pinrang melakukan banding. Tomi mengungkapkan bahwa terpidana Sulaeman Milla dituntut 11 tahun,  namun vonisnya hanya 6 tahun penjara. 

"Dituntut 11 tahun, vonis 6 tahun, jadi jaksanya banding," tambah Tomi.

Seperti diberitakan sebelumnya, jika oknum pimpinan salah satu pesantren di Pinrang yaitu Sulaiman Milla itu dilapor ke polisi oleh santrinya pada Oktober 2021 lalu. Dia dilaporkan karena melakukan pencabulan terhadap sejumlah santrinya di lokasi pesantren.

Dalam perjalanannya, Sulaeman dijerat kasus pencabulan terhadap 4 santriwatinya. Para korban disebutkan masih berusia di bawah umur.

Dalam sidang tuntutan pada 22 Maret 2022 lalu,  Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Angriani menyatakan terdakwa Sulaiman terbukti melanggar Pasal 82 UU RI Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

"Kami menuntut terdakwa Sulaiman Milla 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara," ungkap jaksa Angriani kala itu, Rabu (23/3/2022).

Angriani menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar JPU menuntut terdakwa Sulaiman Milla 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Salah satu di antaranya karena latar belakang terdakwa.

"Karena dia kan pembina di Ponpes. Semestinya dia menjadi teladan, tetapi justru dia memperlihatkan kelakuan buruk ke santriwatinya," bebernya.

Selain itu pertimbangan selanjutnya, pencabulan yang dilakukan terdakwa Sulaiman Milla dilakukan kepada santriwati yang masih di bawah umur.

"Tentu korban sangat trauma, apalagi mereka yang dicabuli masih di bawah umur. Itu juga pertimbangan kami menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar itu," jelasnya.

Setali tiga uang, pihak pendamping status at large terhadap korban, yaitu LBH Makassar, melalui Kepala Divisi Perlindungan Perempuan, Anak dan Disabilitas, Resky Pratiwi mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan betul betul jauh dari tuntutan sehingga wajar pihak penuntut banding.

"Wajar jaksanya banding," terang Tiwi.

Penulis: Ruknuddin