MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya secara penuh akan melakukan pembayaran Zakat, Infak dan Sadakah (ZIS) kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
“Kami PD Parkir Makassar Raya seratus persen membayar zakat ke BAZNAS,” tegas Pejabat Direksi, Andi Fadly Ferdiansyah usai mengikuti sosialisasi Optimalisasi Pengumpulan (ZIS) bagi ASN/Karyawan Perusahaan Daerah Muslim lingkup Pemkot Makassar, di Kantor PD Parkir Makassar Raya.
Menurutnya, PD Parkir merupakan manifestasi dan perpanjangan tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam mengelola sektor perparkiran.
"Tentunya, PD yang didirikan tahun 1999, kemudian diubah dengan Perda Kota Makassar No 16 tahun 2006 wajib mengamankan semua kebijakan wali kota, termasuk Instruksi wali kota tentang zakat," terang Andi Fadly.
Sementara, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar, HM.Ashar Tamanggong mengaku bangga atas pernyataan seluruh jajaran PD yang bervisi Menjadikan PD Parkir Makassar Raya sebagai Perusda terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terbesar dalam memberikan kontribusi terhadap PAD Kota Makassar.
Mengapa perlunya Instruksi Walikota No 400/119 tersebut dikeluarkan, Ashar Tamanggong tak lain karena instruksi tersebut sebagai cikal bakal menjadikan Makassar sebagai kota zakat.
"Salah satu syarat menjadikan ibukota Sulawesi Selatan ini sebagai kota zakat, adalah seluruh ASN, dan karyawan perusahaan daerah lingkup Pemkot Makassar harus berzakat di BAZNAS Kota Makassar," tutupnya.