Amrin : Sabtu, 14 Mei 2022 20:13
Pelaku penggelapan smartphone ditangkap polisi. (Ist)

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Tim Opsnal Polsek Tamalanrea yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Nurtjahyana ,didampingi  Panit 1 Opsnal Reskrim Ipda Muhammad Kosman dan PS Panit Opsnal 2 Reskrim Aiptu Jamaluddin diback up Resmob Polsek Sidrap, berhasil menangkap Pemuda pelaku penipuan dan penggelapan sebuah HP merk IPhone 11 64GB warna merah dengan modus COD (cash on delivery).

Pemuda berinisial, NF alias Noval (20) ditangkap di Jl. A. Sulolipu Kec. Maritengngae Kab. Sidrap, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 274 / V / 2022 / SPKT / Polsek Tamalanrea / Polrestabes Makassar / Polda Sulsel, tanggal 06 Mei 2022.

Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Tamalanrea  Ipda Muhammad Kosman mengatakan, korbannya Alfauzi Agus (28) Khendak menjual hp nya di facebook. Modus pelaku dengan berpura-pura membeli hp korban, namun secara COD.

" Pelaku Noval (20) awalnya berniat membeli dan melakukan COD (cash on delivery) ,lalu korban mendatangi rumah pelaku yang berlokasi di Jl. Tambasa Utara II Kec. Tamalanrea Kota Makassar," ujar Ipda Muhammad Iqbal saat dikonfirmasi PEDOMANMEDIA melalui WhatsApp, Sabtu (13/5/2022).

Selanjutnya Pelaku meminta HP milik korban, lalu masuk ke dalam rumahnya dengan alasan untuk memperlihatkan ibunya, tidak lama kemudian pelaku meminta dos HP milik korban lalu membawa kabur HP milik korban.

Pelaku bernama Noval beserta barang bukti 1 buah HP merk IPhone 11 64GB warna merah diamankan di Polsek Tamalanrea.

" Berdasarkan kejadian ini, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara," tutupnya.