Dua Pengedar Narkoba Diringkus di Wajo, Polisi Sita 1/4 Kilogram Sabu
Hasil menyelidikan diidentifikasi adanya kelompok pengedar yang kerap beraktivitas di sana. Akhirnya pada Senin siang dilakukan penyergapan dan berhasil diamankan 2 orang
WAJO, PEDOMANMEDIA - Dua pengedar narkoba diringkus Satres Narkoba Polres Wajo di Kecamatan Pammana, Wajo, Senin (23/5/2022). Dari penyergapan itu polisi menyita 1/4 kilogram sabu.
Selain sabu, turut disita 5 plastik kosong ukuran besar, 15 lembar tisu, 2 lembar kantong plastik hitam, 1 unit sepeda motor dan 2 unit HP Anroid. Operasi ini dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Amin Juraid.
"Benar baru saja anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin kasat berhasil mengamankan 2 lelaki yang diduga sebagai kurir narkotika di daerah Kecamatan Pammana Wajo. Barang buktinya cukup banyak 1/4 kg," ujar Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam A, Senin petang (23/5/2022).
Islam menuturkan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat setempat. Masyarakat resah karena di daerah Pamman sering terjadi transaksi narkotika.
Hasil menyelidikan diidentifikasi adanya kelompok pengedar yang kerap beraktivitas di sana. Akhirnya pada Senin siang dilakukan penyergapan dan berhasil diamankan 2 orang.
"Keduanya ini kurir. Juga pengedar. Keduanya adalah lelaki MT asal Bulukumba dan RT asal Kabupaten Bone. Kita amankan bersama barang bukti sabu 1/4 kg," jelasnya.
Kasat Resnarkoba AKP Amin Juraid menambahkan, MT dan RT saat diinterogasi mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia peroleh dari seorang bandar berinisial ASD yang berdomisili di Kalimantan. Barang tersebut rencananya akan dipasarkan di Wajo.
"Kini 2 lelaki tersebut sudah kami tangani guna proses penyidikan serta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya kami sangkakan dengan pasal yang dilanggar 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," tegas Amin Juraid.
