BANTAENG, PEDOMANMEDIA - Tim gabungan Polres Bantaeng - Polda Sulsel meringkus pelaku pembunuhan di Bantaeng setelah 6 bulan dalam pengejaran. Tersangka berinisial Hnf (35) dibekuk di Kabupaten Selayar.
Berdasarkan laporan polisi 23 Oktober 2021, Hnf diduga melakukan pembunuhan terhadap Bakri (48), warga Kampung Darussalam, Desa Tombolo, Kecamatan Gantarangkeke, Bantaeng.
"Saat itu korban ditemukan di depan rumah warga dalam keadaan meninggal dunia. Kemudian korban di bawah ke RSUD dan dilakukan visum dan di temukan bekas tusukan pada bagian pinggang sebelah kanan dan luka terbuka pada jidad sebelah kanan," tutur
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Burhan, Selasa (24/5/2022).
AKP Burhan menjelaskan bahwa dari hasil seluruh rangkaian penyidikan dan penyelidikan menguatkan dugaan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh Hnf. Sejak itu dilakukan pengejaran.
Hnf selama dalam pelarian kata Burhan, tinggal berpindah-pindah. Sampai kemudian jejaknya terlacak di Selayar.
"Alhamdulillah, tersangka dapat kita lakukan penangkapan dan membawa ke Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut. Di mana sebelumnya menjadi DPO Polres Bantaeng selama 6 bulan" tambahnya.
Sementara itu, setelah dilakukan interogasi Hnf mengakui telah melakukan pembunuhan tersebut. Hanya saja polisi masih mendalami motif pembunuhan itu.
"Dari hasil Interogasi, tersangka telah mengakui perbuatannya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Peringati HUT Lantas, Polres Bantaeng-HBIP Bagi-bagi Sembako
-
Operasi Patuh Pallawa 2023: Polres Bantaeng Kampanye Taat Berlalu Lintas Lewat Stiker
-
Meresahkan, Polisi Diminta Tertibkan Pesta Miras di Desa Baruga Bantaeng
-
Akhirnya Dibekuk, ini 2 Pria di Bantaeng yang Hajar Korban Hingga Hidung Retak
-
Ops Keselamatan, Satlantas Polres Bantaeng Razia Truk Odol dan Bagikan Masker