Bea Cukai Operasi Barang Ilegal di Torut, Ditemukan Rokok tanpa Pajak
Inspeksi ini juga sekaligus sosialisasi BKC HT dalam rangka menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat
TORUT, PEDOMANMEDIA - Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Selatan melaksanakan operasi pasar terhadap barang barang kena cukai ilegal di Kabupaten Toraja Utara, Rabu (25/5/2022). Operasi digelar di dua kecamatan yaitu Tallunglipu dan Rantepao.
Di Tallunglipu operasi dilaksanakan di Pasar Tradisional Bolu. Sementara di Kecamatan Rantepao digelar di Pasar Sore.
Petugas Pemeriksa dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Malili, Jansensius Indra Kurnia menjelaskan, kegiatan hari ini adalah pemeriksaan terhadap barang kena cukai. Tak hanya barang, pemeriksaan juga dilakukan tehadap bangunan serta sarana pengangkut atau barang penyimpanan lainnya.
"Apabila didapati bea dan cukai ilegal langkah-langkah yang ditempuh adalah penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sesuai peraturan perundangan-undangan," paparnya.
Menurut Jansensius, inspeksi ini juga sekaligus sosialisasi BKC HT dalam rangka menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat. Tentang BKC HT yang ilegal ia menyebut, akan ada tindakan berjenjang.
"Tindakan tegas akan ditempuh setelah sosialisasi. Karena ini bagian dari upaya melindungi masyarakat dari barang ilegal," katanya.
Senada Jansensius, Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Toraja Utara Grace Tandirerung mengungkapkan, hari ini pihaknya melaksanakan pengecekan rokok ilegal di toko/kios di dua titik. Ia menyebutkan dalam sidak ini ditemukan sejumlah rokok ilegal.
"Ditemukan beberapa rokok ilegal (tanpa pajak). Ke depan akan kita lakukan sosialisasi kepada para pedagang/pemilik toko terkait bea dan cukai legal dan ilegal," jelasnya.
