Jumat, 27 Mei 2022 09:06

Pemuda di Makassar Diciduk Usai Transaksi Narkoba, 4 Saset Sabu Disita

SI alias Jontor (32) diamankan Polres Pelabuhan Makassar.
SI alias Jontor (32) diamankan Polres Pelabuhan Makassar.

Hasil penggeledahan ditemukan 4 (empat) saset berisi kristal bening sabu berikut 1 (satu) saset sabu sisa pakai.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar menangkap seorang pemuda usai transaksi narkoba di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Dari tangan tersangka polisi menyita 4 saset sabu.

Kasubsipidum Sihumas Polres Pelabuhan Iptu Burhanuddin Karim, menuturkan, tersangka SI alias Jontor (32) awalnya dilaporkan oleh masyarakat kerap bertransaksi di sekitar Galangan Kapal. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

“Akhirnya lokasi itu diintai petugas. Dan benar di sana sering terjadi transaksi antara pembeli dan pengedar,” Burhanuddin Karim, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga

Selanjutnya kata dia, Unit Opsnal Satnarkoba melakukan pemantauan. Akhirnya petugas berhasil menciduk seorang pelaku dengan barang bukti sebuah tas warna hitam. Hasil penggeledahan ditemukan 4 (empat) saset berisi kristal bening sabu berikut 1 (satu) saset sabu sisa pakai.

Selain itu turut disita sebuah pireks kaca yang berisi sabu, 1 (satu) buah sendok sabu, 2 (dua) korek api gas dan alat hisap sabu (bong).

"Adapun identitas tersangka diamankan yakni SI alias Jontor, warga Jalan Barukang Utara Lorong 11 Kota Makassar. Dia bukan saja pemakai tapi juga diduga ikut mengedarkan”, terang Iptu Burhanuddin.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Makassar untuk tindakan hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika dan Pasal 111 sampai Pasal 126 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penulis : Hasan
Editor : Muh. Syakir
#Narkoba #Polres Pelabuhan Makassar
Berikan Komentar Anda