TORUT, PEDOMANMEDIA - Membayar pajak di Toraja Utara saat ini, kini lebih mudah dengan menggunakan aplikasi (QRIS). Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Harian Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Torut Andarias Sampe saat di temui di ruang kerjanya, Sabtu (28/5/2022).
"Mengenai aplikasi ini kami bekerja sama dengan Bank Sulselbar dan mereka yang menyiapkan aplikasinya, dan ini program Bank Indonesia melalui Bank Sulselbar, jadi aplikasi ini akan digunakan di semua tempat yang menghasilkan pendapatan asli daerah," katanya.
Lanjutan Andarias Sampe aplikasi ini tahun ini digunakan, dan semua pajak daerah yang dihubungi langsung ke rekening daerah melalui bank Sulselbar.
"Tahun ini rencana kami operasionalkan, kemarin baru pajak hiburan di lapangan. Mudah-mudahan kedepannya bisa membayar menggunakan Aplikasi QRIS. Kemarin kami sudah sosialisasikan di PHTB, dan sudah berkoordinasi dengan notaris namun informasinya belum bisa PHTB," ungkap Andarias Sampe.
"Kami bersyukur dengan adanya aplikasi ini, sangat membantu kami mencegah korupsi korupsi dan uangnya langsung masuk ke kas daerah," tambahnya.
Andarias Sampe meminjamkan kedepan untuk melakukan tindakan tegas kepada masyarakat atau oknum yang malas membayar pajak.
"Tahun ini kami lebih fokus terhadap oknum - oknum yang nakal tidak mau bayar pajak dan kami akan tindak tegas," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Ikuti Asistensi APBL, Program Lembang Salu Sopai Kini Lebih Terarah
-
Dorong Transparansi, 111 Lembang di Toraja Utara Lakukan Asistensi APBL di Dinas PML
-
Bupati Frederik Minta Warga Torut Tanamkan Budaya Malu Soal Kebersihan
-
Pemkab Torut Raih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) 2026
-
Telan Rp12,3 M, Bupati Frederik Resmikan Jembatan Termahal di Torut