Soal Pencopotan Kadis, DPRD Sulsel Segera Panggil Kepala BKD
Komisi A sepakat untuk mengetahui lebih jauh soal itu dan akan memanggil Kepala BKD dan Biro Organisasi
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman (ASS) menonjobkan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Fitriah Zainuddin mendapat sorotan dari DPRD Sulsel.
"Komisi A sepakat untuk mengetahui lebih jauh soal itu dan akan memanggil Kepala BKD dan Biro Organisasi untuk mengetahui proses pencopotan Fitriah (Kadis PPPA). Pekan ini (dipanggil)," kata Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle.
Ia menuturkan pihaknya ingin mengetahui dengan komprehensif OPD terkait pencopotan Fitriah sebagai Kadis PPPA. Pihaknya akan mendalami aturan yang dijadikan rujukan sehingga Fitriah dianggap melakukan pelanggaran sehingga dicopot dari jabatannya sebagai Kadis PPPA.
"Kami mau mendengarkan langsung dari BKD dan Biro Organisasi. Apakah betul ada temuan inspektorat, kalau ada bagaimana mekanisme pemberian punishment-nya. Apakah kalau 1 kali ada temuan inspektorat langsung diberhentikan," tutur Selle.
Kata dia, proses pemberian sanksi terhadap ASN ada mekanisme yang mengatur. Termasuk untuk sanksi berupa pencopotan kepala dinas menurutnya harus sesuai aturan yang berlaku.
"Kan ada dalam UU ASN lalu kemudian aturan-aturan turunannya, ada manajemen ASN kan diatur. Bagaimana mekanisme memberikan punishment dan reward. Kan rujukannya jelas ASN itu," terangnya.
Apalagi, kata Selle, keputusan nonjob ini hanya karena persoalan izin mengikuti diklat kepemimpinan (latpim) II. Menurutnya, Fitriah tidak mungkin lolos mengikuti latpim bila syarat administrasi belum dipenuhi. Selain itu, rekomendasi pejabat berwenang juga dibutuhkan saat ikut latpim.
"Tidak mungkinlah ikut latpim kalau tidak memenuhi syarat administrasi. Syarat administrasi itu bukan merekomendasikan diri sendiri, pasti ada pejabat yang berwenang yang merekomendasikan itu. Dan kalau kepala BKD yang memberikan rekomendasi, bukan atas nama BKD, tapi atas nama gubernur," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menonjobkan Kadis PPPA Fitriah Zainuddin yang baru menjabat sekitar 1 tahun. Keputusan ini diambil karena disebut menjadi rekomendasi Inspektorat.
"Iya benar. Jadi kami dalam posisi menindaklanjuti rekomendasi atas LHP inspektorat. Jadi setelah melalui pemeriksaan dari Inspektorat ada rekomendasinya untuk pemberhentian dalam jabatan," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi.
- 1
- 2
- 3
- 4
