Sabtu, 11 Juni 2022 08:58

BPOM: Brand Kosmetik Ilegal Feni Frans Cs Pakai Bahan Baku Terlarang

BPOM: Brand Kosmetik Ilegal Feni Frans Cs Pakai Bahan Baku Terlarang

BPOM juga menduga, brand ilegal di Makassar dan Sulsel tak hanya 7. Masih ada lebih banyak lagi produk kecantikan yang beredar san tak mengantongi izin.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menyebut, tujuh brand kosmetik ilegal yang beredar di Kota Makassar terindikasi menggunakan bahan baku terlarang. Kosmetik-kosmetik ini memiliki efek jangka panjang yang sangat serius.

"Ada kandungan bahan-bahan baku terlarang dalam kosmetik itu seperti merkuri atau Rhodamin B (bahan kimia berwarna). Ini sangat berbahaya," kata Bagian Sertifikasi BBPOM Makassar, Abdulrahman, kepada PEDOMANMEDIA, Jumat (10/06/2022).

Menurut Abdulrahman, merkuri dan rhodamin B termasuk bahan baku terlarang karena memiliki risiko tinggi pada kesehatan. Di antara yang paling rentan adalah ancaman kanker kulit.

Baca Juga

"Karenanya dari dulu kita kampanyekan itu. Jangan pakai kosmetik mengandung merkuri," ucapnya.  

Abdulrahman menyebutkan, dari hasil penelitian, hampir seluruh kosmetik yang tidak mengantongi izin edar di Makassar menggunakan dua bahan baku ini (merkuri dan rhodamin B) sebagai bahan baku utama. Masyarakat terkecoh oleh efek instannya. Padahal ada dampak serius yang sangat merugikan dalam penggunaan jangka panjang.  

Sebelumnya, teridentifikasi di aplikasi Cek BPOM, ada 7 brand kosmetik yang dinyatakan ilegal. Ketujuh brand ini masing masing memproduksi lebih dari satu jenis produk. Dan seluruhnya dinyatakan tak pernah melalui uji laboratorium.

Ketujuh brand itu antara lain Feni Frans. Feni Frans diketahui punya empat jenis produk kecantikan. Selain Feni Frans ada juga brand Hj Imelda Yunus. Owner ini punya 2 produk yakni Pinky Beauty Cream dan Handbody Pinky Beauty.

Kemudian ada brand Abhel Figo yang beralamat di Jalan Sabutung Baru, Makassar. Lalu brand Nurul yang juga memproduksi 4 jenis kosmetik, brand Syahraeni 3 produk, Mimi Hamsyah 3 jenis produk serta Jeng Ranti yang diketahui punya 4 produk.

Abdulrahman mengatakan, tujuh brand kosmetik ini tidak pernah melalui proses notifikasi di BPOM. Sehingga tidak diperbolehkan beredar di pasaran.

BPOM juga menduga, brand ilegal di Makassar dan Sulsel tak hanya 7. Masih ada lebih banyak lagi produk kecantikan yang beredar san tak mengantongi izin.

Pihaknya sendiri telah melakukan upaya pencegahan. Termasuk edukasi ke masyarakat konsumen. Namun diakui, brand brand ini dilempar sangat masif ke pasaran.

"Konsumen itu terkecoh dengan dampak jangka pendeknya. Misalnya bisa memutihkan dalam waktu singkat. Mereka tidak tau kalau ada risiko yang mengintai di kemudian hari," ucapnya.

Kata Abdulrahman, menjadi tanggung jawab BPOM untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya jangka panjang. Ia pun menegaskan akan menindak tegas brand brand ilegal itu.

"Kami akan tindaki tegas produk kosmetik yang tidak miliki izin edar. Karena ini (kosmetik) akan membahayan masyarakat (konsumen). Kalau ada di Makassar dan memiliki alamat yang jelas tolong laporkan ke BPOM. Pasti kami tindaki," tegas Abdulrahman.

 

Penulis : Andi Sakti Raja
Editor : Muh. Syakir
#Kosmetik Ilegal #BPOM Makassar
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer