Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Guru Ngaji di Jeneponto Dilapor Polisi
Saat mau diantar mengaji cucunya menolak dan menangis, sehingga dirinya merasa ada keanehan yang terjadi kepada cucunya.
JENEPONTO, PEDOMANMEDIA - Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi. Kali ini Warga Dusun Tabinjai, Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto dihebohkan dengan ulah guru ngaji berinisial SP (45) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya.
Dugaan pelecehan seksual tersebut mencuat, saat kakek santri, Kaharuddin melapor ke Polres Jeneponto atas tuduhan dugaan pelecehan seksual terhadap cucunya berinisil AI (12).
Kaharuddin (kake AI) yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut. Ia menceritakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan guru ngaji SP diketahui ketika cucunya AI ingin diantar pergi mengaji. Namun sang cucunya menolak dan menangis, sehingga dirinya merasa ada keanehan yang terjadi kepada cucunya.
"Saya heran ketika cucunya tidak mau pergi lagi mengaji dan tidak mau memberi alasan. Karena kelakuan agak berbeda dengan hari sebelumnya (kemarin)," kata Kaharuddin, kepada PEDOMANMEDIA, Sabtu (11/06/2022).
Melihat kondisi cucunya yang tak mau bicara, Kaharuddin langsung menghubungi orang tuanya yang berada diperantauan dengan niat bisa membujuk anaknya agar pergi mengaji.
Melalui telepon dengan orang tuanya, sang anak (cucu Kaharuddin) bercerita langsung tentang alasan dirinya tidak mau pergu mengaji. Dan dia mengaku jika guru ngaji (SP) berprilaku kurang ajar kepada dirinya dengan memegang bagian tubuh yang terlarang (buah dada) dan bagian kewanitaannya.
"Jadi saya tau alasan cucunya tidak mau pergi mengngaji karena gurunya berbuat kurang ajar," ucapnya.
Akibat pengakuan sang cucu, Kamaruddin langsung naik pitam, dia bergegas langsung mengajak anaknya melakukan pelaporan atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan guru ngaji kepada cucunya.
"Setelah saya tau langsung saya pergi laporkan ke Polisi atas perlakukan guru ngaji cucunya di Mapolres Jeneponto," tegas dia.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto Nasruddin saat dihubungi membenarkan adanya pelaporan terkait pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Dalam pelapor tersebut menjelaskan awal mula kejadian itu pelaku memaksa korban agar korban duduk dipangku pelaku selanjutnya pelaku membaringkan korban kemudian pelaku memegang buah dada korban kemaluan korban. Namun korban menghalanginya dan korban berusaha bangun dan pergi meninggalkan pelaku.
"Atas kejadian tersebut korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SKPT Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut. Itu berdasarkan surat laporan Nomor B/229/VI/2022/SPKT/POLRES JENEPONTO/Polda Sulsel pada tanggal 03 Juni 2022," ujarnya.
"Saat ini kasus tersebut telah kami tangani dan masuk dalam proses lidik," tambahnya.
Penulis: Mahmud Sewang
