Ini Peringatan IDI Soal Maraknya Peredaran Kosmetik Ilegal di Makassar
Badan POM memiliki strategi dari supply side (produsen) hingga demand side (konsumen). Badan BPOM memberikan kemudahan mendaftar produk kosmetik.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar angkat bicara menyikapi produk kosmetik ilegal yang beredar di masyarakat. IDI mengingatkan konsumen agar waspadai pada efek jangka panjangnya.
"Kami mengingatkan kepada yang memiliki produk agar aman dan nyaman berbisnis segera daftarkan ke BPOM untuk mencegah peredaran kosmeti ilegal dan palsu. Itu juga untuk melindungi masyarakat dari produk berbahaya," kata Humas IDI Makassar dr Wachyudi, kepada PEDOMANMEDIA, Minggu (12/06/2022).
Kata dia, saat ini Badan POM memiliki strategi dari supply side (produsen) hingga demand side (konsumen). Dari supply side, Badan BPOM memberikan kemudahan mendaftar produk kosmetik.
“Saat ini, pendaftaran atau notifikasi produk BPOM sangat mudah. Untuk parfum hanya 3 hari. Untuk produk selain parfum sekitar 14 hari kerja. Sangat singkat dan tidak ribet," tutur pria yang akrab disapa Dokter Koboy itu.
Dia pun menyarankan agar masyarakat lebih berhati-hati menggunakan produk kosmetik yang beredar di pasaran. Sebab, banyak produk yang dijual tidak memiliki standardisasi kesehatan, sehingga akan berdampak negatif bagi pengguna (konsumen).
"Buat masyarakat kami menyampaikan jangan gunakan produk yang tidak terdaftar di BPOM, nah disini lah pentingnya kita mengecek produk, jangan sekali-kali kita memakai produk tersebut (tidak terdaftar di BPOM) karena kandungannya tidak diketahui, apakah membahayakan atau tidak. Sayangi kulit kita, sayangi tubuh kita, jangan sampai menjadi masalah," pesannya.
Wachyudi juga menekankan kepada masyarakat jika mengetahui produk yang tidak memiliki izin edar untuk segera melaporkan ke pihak berwajib. Sebab, para produsen hanya memikirkan keuntungan usahanya. Tidak memikirkan efek produknya pada konsumen.
"Jika masyarakat mengetahui ada produk yang tidak ada izin edarnya segera lapor ke pihak berwajib seperti polisi, dinas kesehatan, dinas perdagangan, dan BPOM," tegasnya.
