Operasi Patuh 2022 di Bone, Petugas Incar 8 Pelanggaran ini
Diharapkan angka kecelakaan menurun seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
BONE, PEDOMANMEDIA - Operasi Patuh 2022 resmi digelar secara serentak di seluruh Indonesia terhitung mulai Senin hari ini (13/6/2022). Di jajaran Polres Bone gelar pasukan dipimpin Kapolres Bone AKBP Ardyansyah di halaman Mapolres.
Gelar pasukan ini dihadiri oleh Dandim 1407 Tauwarani Bone Letkol Kav Budiman, Wakapolres Bone Kompol Eddy Sumantri bersama para pejabat utama Polres Bone.
Kapolres Bone menyampaikan, permasalahan di bidang lalu lintas, dewasa ini sangat komplek dan berkembang dengan sangat cepat dan dinamis. Hal ini sebagai konsekuensi dari meningkatnya populasi penduduk yang linear, dengan pertambahan kendaraan bermotor sebagai alat transportasi dan sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Perkembangan transportasi saat ini telah masuk pada era digital, dimana operasional order angkutan publik sudah berada dalam genggaman (cukup menggunakan handphone). Modernisasi ini perlu diikuti dengan inovasi dan kinerja polri khususnya polantas dengan stekholder pengemban fungsi kelalulintasan, sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang timbul dari modernisasi transportasi tersebut,” ungkap Ardyansyah.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Ipda Rayendra Muchtar menjelaskan, Operasi Patuh 2022 yang melibatkan 55 personel ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada pengguna jalan. Operasi ini bertujuan mendorong kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.
"Melalui operasi ini, kita berharap angka kecelakaan dapat sama-sama kita tekan, dan semua petugas tanpa terkecuali ikut mendukung demi kemaslahatan bersama," ucapnya.
Operasi Patuh 2022 akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 13-26 Juni 2022. Dengan demikian, pascaoperasi kepolisian nantinya diharapkan angka kecelakaan menurun seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Adapun 8 pelanggaran yang diincar dalam Operasi Patuh yakni melawan arus, knalpot bising atau tidak sesuai standar. Termasuk kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam, serta balap liar dan kebut-kebutan.
Selain itu, operasi ini juga untuk menindak pengendara yang menggunakan HP saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman, dan berboncengan motor lebih dari 1 orang.
