MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menyegel kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Selatan (Susel). Pasalnya, gedung berlokasi di jalan Timah Raya, Kelurahan Balla Parang, Kecamatan Rappocini Makassar itu merupakan aset lahan milik Pemkot Makassar.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum mengatakan, pihaknya memberi waktu sampai 21 Juni 2022 mendatang untuk mengosongkan area tersebut. Jika diabaikan, akan dilakukan penyegelan. Sebab, gedung tersebut merupakan aset Pemkot yang digunakan REI Sulsel.
“Lahan tersebut akan dikembalikan ke pemerintah kota lalu dimanfaatkan dalam rangka hal-hal yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Awalnya, lanjut dia, tempat tersebut dipinjam sejak tahun 2004 sampai 2014 lalu. Ini dimanfaatkan untuk aktivitas perkantoran. Namun hingga saat ini, belum ada perpanjangan sejak kerjasama berakhir. Olehnya itu, diambil langkah tegas seiring penggunaan gedung itu tak jelas lagi.
“Nanti kita lihat bagaimana berikutnya. Tentu kita akan lakukan langkah-langkah. Yang paling pokok adalah merujuk pada regulasi pemerintah kota,” jelasnya
Dia menambahkan, proses administrasi sementara dalam pencermatan oleh OPD teknis. Dimana, pihaknya membuka ruang agar aset milik pemkot Makassar dapat dimanfaatkan.
“Pada intinya kami menutup ruang untuk penyerobotan dan menguasai fasum dan fasos pemerintah kota Makassar. Didesak pi baru perpanjang. Tapi kita mau manfaat kan untuk yang lain,” tutupnya.
BERITA TERKAIT
-
PKL 'Cat Kuning' di Tinumbu Bongkar Sendiri Lapak, Appi Janjikan KUR
-
Proyek PSEL Antang Masuk Tahap Lanjutan, Appi Konsultasi ke Pusat
-
Appi akan Revitalisasi Makassar Mall: Modern-Jadi Pusat Ekonomi Baru
-
Appi Siapkan KUR untuk PKL Terdampak Penertiban
-
Penimbunan Lahan Stadion Untia Dimulai Mei, Tahap Awal Disuntik Rp124 M