Rabu, 22 April 2026 08:40

Appi Siapkan KUR untuk PKL Terdampak Penertiban

Appi Siapkan KUR untuk PKL Terdampak Penertiban

Pemerintah Kota Makassar akan menjalin kerja sama dengan sejumlah perbankan, termasuk bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta Bank Sulselbar.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA – Pemerintah Kota Makassar menjanjikan bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak penertiban. Pemkot kini tengah melakukan inventarisasi.

Wali Kota Munafri Arifuddin menyatakan, bagi pedagang yang ditertibkan dan bersedia berjualan di lokasi yang telah disiapkan, akan diberikan bantuan permodalan seperti KUR.

Skema kebijakan ini berorientasi pada pemberdayaan, khususnya bagi PKL yang selama ini berjualan di ruang-ruang yang tidak semestinya, seperti trotoar dan saluran drainase. Bantuan ini ditujukan agar pedagang dapat mengembangkan usahanya di lokasi yang lebih layak, aman, dan tidak melanggar aturan tata ruang.

Baca Juga

"Dengan dukungan tambahan modal, para PKL diharapkan mampu meningkatkan kualitas usaha, memperbaiki tampilan lapak, hingga memperluas jenis dagangan tanpa harus kembali menempati ruang publik yang dilarang," lanjutnya.

Bantuan KUR ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat berkembang secara berkelanjutan. Melalui tambahan modal usaha, para pedagang diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan daya saing usahanya.

Pemkot Makassar akan mempermudah akses para pelaku usaha ke lembaga keuangan agar proses pengajuan KUR dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran, dengan tetap mengacu pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku di perbankan.

Pemerintah Kota Makassar akan menjalin kerja sama dengan sejumlah perbankan, termasuk bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta Bank Sulselbar.

"Kerja sama ini akan kita tindak lanjuti melalui penandatanganan MOU dengan beberapa bank. Yang paling cepat kemungkinan dengan Bank Sulselbar," ujar Munafri. 

 

Editor : Muh. Syakir
#Pemkot Makassar
Berikan Komentar Anda