Kalem Limbong Tator Copot 3 Perangkat Lembang, DPRD: Jangan Semena-mena
Semua regulasi itu kata Soni, mengikat kepala lembang/desa. Sehingga tidak boleh ada tindakan di luar aturan main.
TATOR, PEDOMANMEDIA - Kepala Lembang Limbong, Tana Toraja, Daniel Littin menjadi sasaran kritik DPRD usai memberhentikan sejumlah perangkat lembang. Tindakan Kalem Limbong dinilai telah menabrak aturan.
"Semua itu ada aturannya, dari regulasi UU turun PP, dan Permen, sampai Perbup, sudah mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa/ lembang. Tidak boleh kalem semena-mena melakukan pemberhentian," ujar anggota DPRD Tator Soni Palullungan, Jumat (17/6/2022) menanggapi kabar pencopotan perangkat lembang di Lembang Limbong.
Soni menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat lembang atau desa diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Regulasi ini juga tertuang dalam Permendagri No. 67 tahun 2017, dan beberapa peraturan lainnya tentang desa.
Semua regulasi itu kata Soni, mengikat kepala lembang atau desa. Sehingga tidak boleh ada tindakan di luar aturan main.
Kalem Limbong dilaporkan telah mencopot tiga aparatnya. Mereka adalah Widiawati Mangalik yang merupakan Sekretaris Lembang, Adolpina Patiallo yang merupakan Kaur Perencanaan dan Pelaporan serta Yohanis Ua yang menjabat Kepala Dusun.
Soni menyampaikan, untuk pemberhentian, ada beberapa alasan yang disyaratkan. Di antaranya apabila perangkat desa/lembang meninggal dunia, permintaan sendiri (pengunduran diri) dan diberhentikan.
“Diberhentikan itu apabila usia perangkat desa telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa/lembang dan melanggar larangan”, ucapnya.
Sementara tiga perangkat lembang yang diberhentikan diduga tak memenuhi prasyarat di atas. Menurut Soni, apa yang dilakukan Kepala Lembang Limbong Daniel Littin dengan memberhentikan perangkat lembang telah menabrak rambu-rambu yang telah ditetapkan.
"Jadi kami menduga Kalem Limbong telah menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pergantian aparat lembang. Apa yang ia lakukan itu cacat prosedur," tegasnya.
Karena itu Soni mendesak kabag hukum dan kepala dinas pembardayaan lembang turun tangan menengahi persoalan ini. Agar bisa segera diidentifikasi pelanggaran yang dilakukan Kalem Limbong.
"Jadi saya mendesak kabag hukum dan kepala dinas pemberdayaan masyarakat lembang turun tangan dan melihat apaka ada pelanggarannya atau bagaimana, kalau ada apa sangsinya. Ini harus ada penegasan. Agar kasus serupa tak terulang," tegas Soni.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
