Lusa, Laksus Laporkan Dugaan Mark-up Pengadaan Internet Pemkab Tator ke Polda Sulsel
Mul mengemukakan tidak sulit menemukan para aktor kegiatan pengadaan internet di Pemkab Torut. Karena alurnya sangat jelas.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) akan melaporkan kasus dugaan mark-up pengadaan internet di Pemkab Tana Toraja ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan akan dilayangkan, Rabu lusa (13/5/2026).
"Sisa melengkapi beberapa dokumen untuk kita sertakan dalam laporan nanti. Kita harapkan besok kelar, dan laporan bisa masuk lusa," terang Koordinator Laksus, Mulyadi, Senin (11/5/2026).
Menurut Mulyadi, Laksus akan di-back up oleh Koalisi Aktivis dalam pelaporan nanti. Ia menyebutkan, dalam laporan, ada beberapa pihak yang direkomendasikan untuk didalami perannya.
Pihaknya juga menyertakan beberapa dokumen serta alur proyek hingga terindikasi adanya penggelembungan anggaran.
"Kami sudah beri detail dari A sampai Z bagaimana alur kasusnya. Jadi mereka (Polda) punya gambaran awal siapa-siapa yang memungkinkan terjerat di kasus ini," terang Mulyadi.
Saat ditanya siapa yang mungkinkan terlibat, Mul enggan merinci.
"Kita memberi gambaran kasusnya, soal nanti siapa (terlibat) itu domain penyidik. Yang jelas kita laporkan. Kita kawal," tandas dia.
Mul mengemukakan tidak sulit menemukan para aktor kegiatan pengadaan internet di Pemkab Torut. Karena alurnya sangat jelas. Ada pengambil kebijakan. Kemudian ada pelaksana. Dan mereka sama-sama tahu bagaimana program digulirkan.
"Jadi mereka sama-sama tahu bahwa ini akal-akalan. Yang penting anggaran bisa keluar meskipun tidak rasional antara nilai dan manfaat. Simpulannya, anggarannya fantastik, tapi manfaatnya tidak sepadan. Ini kan modus modus korupsi yang mentradisi di OPD-OPD," papar Mul.
Ia juga menyoroti proyek yang tidak melalui proses tender.
"Jadi asa dugaan ini tidak ditender. Melainkan penunjukan langsung. Dari proses awal itu sudah melabrak mekanisme," paparnya.
Dari sini kata Mul, muncul benang merah adanya dugaan persekongkolan antarpihak-pihak yang mengikat kerja sama.
"Karena tidak mungkin modus-modus penyewengan seperti itu bisa dijalankan tanpa persekongkolan," tandasnya.
Mul yakin, dokumen yang ia sertakan ke penyidik Polda Sulsel nanti bisa ditelaah lebih cepat. Sehingga kasusnya bisa segera diusut.
Anggaran tak Rasional
Sebelumnya Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) meminta Ditreskrimsus Polda Sulsel mengusut dugaan mark-up pengadaan internet di Pemkab Tana Toraja. Laksus menyebut, anggaran internet yang dialokasikan pemkab tak rasional.
"Kami dorong Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan telaah. Sebab kami menemukan ketidaksinkronan antara nilai anggaran dengan manfaat di lapangan," jelas Direktur Laksus Muhammad Ansar, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Ansar, anggaran Internet Pemkab Tator sangat bongsor. Mencapai Rp6 miliar dalam 4 tahun.
Anggaran ini naik setiap tahun, dalam 4 tahun terakhir. Pada 2023, anggaran dialokasikan Rp1,2 miliar dengan kapasitas 100 Mbps.
Lalu nilainya naik menjadi Rp1,5 miliar dalam 2 tahun (2025-2026). Kenaikan seiring dengan penambahan kapasitas menjadi 200 Mbps.
Ansar menilai, di tengah kebijakan efisiensi, seharusnya Pemkab Torut memangkas anggaran internet. Bukan justru membengkak menjadi Rp1,5 miliar.
"Bayangkan, anggaran habis Rp6 miliar hanya untuk internet," ketusnya.
Ansar juga mempertanyakan urgensi penambahan kapasitas Mbps, sementara di lapangan faktanya, internet nyaris tak berfungsi di OPD.
Dalam proyek pengadaan jaringan internet, Pemkab Tator bekerja sama dengan PT Global Link. Global Link adalah salah satu provider swasta penyedia layanan wifi. Perusahaan ini berkantor di Graha Pena Makassar.
Ansar mengemukakan, dari penelusuran, ditemukan adanya ketidaksesuain antara nilai anggaran dengan asas penggunaan di lapangan. Di beberapa OPD, internet justru tidak berfungsi optimal.
"Artinya di sini sudah terjadi ketimpangan. Karena tidak memberi manfaat optimal untuk mendukung kinerja pelayanan ASN. Sementara anggarannya sangat bongsor," paparnya.
Ansar juga meminta proses lelang ditelusuri. Ia menduga ada mekanisme yang timpang dalam penentuan pemenang tender.
"Kami juga meminta agar indikasi gratifikasi diselidiki APH. Ada dugaan pengaturan antara Diskominfo sebagai leading sektor dengan Global Link. Ini membuka potensi gratifikasi," jelasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
