Sabtu, 18 Juni 2022 16:51

DJP Sulselbartra Kantongi Rp6,41 Triliun Penerimaan Pajak

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mindra.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mindra.

Pajak PPN dan PPnBM di Kanwil DJP Sulselbartra sudah teralisasi hingga 38,4 persen dengan nilai Rp2,15 triliun.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) selama tahun 2022 ini, mulai Januari hingga 15 Juni 2022 telah berhasil mengantongi Rp6,41 triliun penerimaan pajak.

Penerimaan realisasi pajak tersebut telah mencapai 46,9 persen dari target yang ditentukan sebesar Rp13,66 triliun. Sementara dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, naik 22 persen dari realisasi Rp4,70 triliun tahun 2021.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mindra mengatakan, saat ini beberapa sektor sudah mulai tumbuh lagi. Meskipun masih pandemi tapi sektor sudah bergerak maju.

Baca Juga

“Industri jasa keuangan juga saat ini sudah bagus penerimaan pajaknya. Industri pengolahan mulai didorong terkhusus Sulsel dan Sulteng yang mulai tumbuh,” kata Arridel Mindra belum lama ini.

Secara terperinci, pajak penghasilan (PPh) yang berhasil diterima Kanwil DJP Sulselbartra sebesar Rp4,14 triliun. Realisasinya mencapai 54,4 persen dari target Rp7,62 triliun.

Sementara untuk pajak PPN dan PPnBM di Kanwil DJP Sulselbartra sudah teralisasi hingga 38,4 persen dengan nilai Rp2,15 triliun. Angka tersebut naik 15 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp1,75 triliun.

“Dua dekade terakhir APBN sangat bergantung pada pajak. Sehingga dimaksimalkan penerimaannnya untuk kemajuan negara sendiri,” pungkasnya.

Editor : Sakti Raja
#Kanwil DJP Sulselbartra #Penerimaan Pajak
Berikan Komentar Anda