DJP Bersinergi Optimalkan Pungutan Pajak Pusat dan Daerah
Melalui kerjasama dengan pemda, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengoptimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah tahap IV melalui sinergitas lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tripartit dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 86 Pemerintah Daerah (Pemda).
Penandatanganan PKS yang dilakukan di Kantor Pusat DJP itu bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan penyampaian data informasi keuangan daerah. Tujuan lain yang ingin dicapai yakni mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dan pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan, saat ini adalah waktunya bergerak kedepan bersama-sama.
"Melalui kerjasama dengan pemda, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak, antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan. Sebaliknya, Pemda juga akan menerima data perpajakan dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah," katanya, melalui siaran pers, Jumat (16/9/2022).
Penandatanganan kerjasama ini sendiri, kata Suryo, bukan kali pertama dilakukan. Perjanjian sebelumnya juga telah dilakukan sebanyak 3 kali, yaitu tahap I pada 2019 dengan pilotting 7 Kota di 7 Provinsi, tahap II pada 2020 dengan 78 Pemda, dan tahap III pada 2021 dengan 83 Pemda, sehingga total sampai saat ini sebanyak 254 Pemda yang telah bersinergi.
Adapun beberapa capaian dari kerjasama ini, yakni telah dilakukan pengawasan bersama dengan penerbitan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) sebanyak 6.745 wajib pajak dengan 152 Pemda. Klasifikasi Lapangan Usaha atas DSPB tersebut, paling banyak berada pada sektor penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman dengan persentase sebesar 54 persen, kegiatan jasa lainnya sebesar 19 persen, perdagangan besar dan eceran sebesar 14 persen, real estate dan konstruksi sebesar 4 persen, kebudayaan, hiburan, dan rekreasi sebesar 3 persen, dan lain-lainnya sebesar 6 persen.
"DJP berharap kolaborasi ini dapat segera diikuti seluruh pemda untuk mengatasi tantangan pemungutan pajak pusat dan daerah, di antaranya potensi korupsi, keterbatasan sumber daya manusia, serta tantangan pemadanan data," katanya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
