Dari Dialog Bawaslu Enrekang: ASN tak Netral, Bisa Picu Polarisasi di Pemilu
ASN mempunyai pengaruh besar di tengah masyarakat. Apa yang mereka sampaikan sedikit banyak akan didengarkan publik.
ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Enrekang menggelar dialog publik di aula kantor Bawaslu, Selasa (21/6/2022). Dialog mengangkat tema netralitas ASN dan upaya menuju Pemilu berintegritas.
Tampil sebagai pemateri Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan Syaiful Jihad, dan Hukum Sekda Enrekang Dirhamsyah. Ikut hadir sebagai peserta dialog sejumlah perwakilan OPD Pemkab Enrekang.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Enrekang Uli Nuha dalam pengantar dialog mengungkapkan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman terkait pengawasan partisipatif khususnya pada netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, ASN ikut menentukan arah dan kualitas Pemilu.
"Tahapan Pemilu dimulai tanggal 14 Juni 2022 yang lalu. Argo pengawasan netralitas ASN sudah mulai berjalan dan pengawasan partisipatif seluruh stakeholder seluruh masyarakat di kabupaten Enrekang sudah berjalan. Kita ingin agar Pemilu berintegritas bisa tercapai," ucap Uli Nuha.
Pimpinan Komisioner Bawaslu Propensi Sulawesi Selatan Syaiful Jihad menyampaikan, ASN kontrak 24 jam sebagai ASN. Netralitas ASN juga berlaku 24 jam.
Tetapi Bawaslu hanya bisa memproses pelanggaran netralitas ASN ketika tahapan Pemilu sudah berjalan. Namun bukan berarti di luar tahapan Pemilu ASN bisa berpihak atau tidak netral.
"Di luar tahapan Pemilu semua orang bisa melaporkan ketidaknetralitas ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bahwa 24 jam dia adalah ASN dan dia harus netral," ujarnya.
Tekadang kata Syaiful, sebahagian ASN tidak memahami bahwa ketika hari libur dianggapnya bukan sebagai ASN. Mereka menganggap bisa menggunakan media sosial dalam berkampanye. Padahal status ASN berlaku meski di hari libur.
Menurut Syaiful, ASN mempunyai pengaruh besar di tengah masyarakat. Apa yang mereka sampaikan sedikit banyak akan didengarkan publik.
Sehingga jika ASN mulai tidak netral akan berpotensi menyebabkan polarisasi di masyarakat.
"Regulasi telah mengatur bahwa ASN punya hak pilih tetapi tidak boleh vulgar mendemonstrasikan pilihannya ke publik karena orang sudah bisa memaknai bahwa dia tidak netral. Publik maksudnya bukan hanya bicara di depan umum tetapi menggunakan media sosial itu juga publik karena ketika diapload di media sosial maka publik akan membacanya. Karena itu harus hati hati. Dia harus bisa mengontrol diri dan menyikapi Pemilu sesuai regulasi sebagai ASN," tutup Syaiful.#
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
