Kamis, 23 Juni 2022 20:27

Kepala BBPOM Makassar Bungkam Soal Kosmetik Ilegal, Prof Marwan: Harusnya Tanggap

Prof Marwan Mas dan Hardaningsih
Prof Marwan Mas dan Hardaningsih

Prof Marwan berharap BPOM tanggap terhadap setiap persoalan di masyarakat yang terkait dengan tugas dan kewenangannya.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar Hardaningsih bungkam terkait kian masifnya peredaran kosmetik ilegal di Makassar. Hardaningsih tak bersedia diwawancara.

"Maaf saya belum bersedia untuk wawancara sekarang, nanti saja kita jadwalkan," ujarnya via WhatsApp, Kamis (23/6/2022).

Hardaningsih awalnya ditanya soal masifnya peredaran brand-brand kosmetik ilegal. Disampaikan bahwa di Makassar ada belasan owner kosmetik. Mereka dominan tak punya izin edar.

Baca Juga

Lalu Hardaningsih memberi respons.

"Terima kasih sudah memberikan informasi kepada kami," singkatnya.

Setelah itu Hardaningsih menyatakan tak bisa memberi keterangan soal peredaran kosmetik. Ia berjanji akan memberi keterangan pers nanti.

Sikap tertutup Hardaningsih juga diikuti oleh staf BBPOM. PEDOMANMEDIA yang mencoba mengonfirmasi beberapa bagian di BBPOM sehari sebelumnya, juga tak bersedia memberi keterangan.

"Kami sudah dipesan sama ibu (kepala BBPOM) nda boleh memberi keterangan pada wartawan. Nanti langsung sama ibu saja," ujar seorang staf.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Bosowa Makassar, Prof Marwan Mas yang dihubungi siang tadi mengatakan, sebagai institusi yang punya tupoksi terkait, harusnya BPOM memberi tanggapan. Karena ini berkaitan dengan kepentingan kehidupan sosial masyarakat.

"Memang sering saya dengar ada peredaran kosmetik ilegal di Makassar. Tentu saja kalau itu memang benar sudah pasti akan merugikan masyarakat. Masyarakat membeli produk yang tidak mendapat izin edar. Yang tentunya juga tidak membayar pajak. Maka selain meresahkan warga masyarakat, juga merugikan pemasukan negara," terang Prof Marwan.

Prof Marwan berharap BPOM tanggap terhadap setiap persoalan di masyarakat yang terkait dengan tugas dan kewenangannya. BPOM tidak boleh mengambil sikap tertutup.

"Setidaknya BPOM memberikan informasi ke ruang publik terhadap produk kosmetik yang diduga ilegal itu. Misalnya ke wartawan, biar wartawan yang memberitakannya ke publik lewat koran atau media sosial (medsos) lainnya. Agar diketahui warga masyarakat," imbuh Prof Marwan.

Penulis : Hasan
Editor : Muh. Syakir
#BBPOM Makassar #Prof Marwan Mas
Berikan Komentar Anda