Senin, 18 Maret 2024 11:11

BBPOM Gandeng Polda Selidiki 4 Rumah Produksi Kosmetik yang Diduga Ilegal di Makassar

BBPOM Gandeng Polda Selidiki 4 Rumah Produksi Kosmetik yang Diduga Ilegal di Makassar

Ada 4 brand kosmetik yang berdasarkan hasil penelusuran tidak terdaftar di website BPOM.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar akan melibatkan Polda Sulsel untuk menyelidiki keberadaan sejumlah rumah produksi atau tempat peracikan kosmetik ilegal di Makassar. BBPOM mengaku tengah mengumpulkan bukti-bukti.

"Sedang dikoordinasikan untuk kita lakukan inspeksi. Memang sudah ada laporan soal itu (rumah produksi kosmetik ilegal). Kita akan segera turun," ujar sumber di ULPK (Humas BBPOM) Makassar, kepada PEDOMANMEDIA, Senin (18/03/2024).

Ia mengatakan, penanganan kosmetik ilegal adalah domain BBPOM. Namun kepolisian juga punya peran dalam menindaki peredaran kosmetik ilegal.

Baca Juga

"Kalau SOP-nya begitu pak, kan memang ada juga penyidik di sini namun biasanya di-backup penyidik Polda," jelasnya.

Menurutnya, saat ini sedang diupayakan koordinasi ke Polda setelah bukti-bukti dikumpulkan. Karena kata dia, ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan sebelum sampai pada tahap penindakan.

"Memang mungkin belum ini pak, karena memang dalam tahapan-tahapan belum dimulai. Untuk di-backup dengan Polda biasanya pada tahap-tahap berikutnya nanti setelah dilakukan penyidikan," katanya.

Tahapan itu di antaranya inspeksi, lalu pemeriksaan. Dan jika ditemukan tindak pidana maka akan dilakukan langkah hukum.

"Jadi kalau ada kasus-kasus begini akan ada dulu untuk turun inspeksi, di sini juga ada tahapan pemeriksaannya lain juga penindakannya. Jadi ada bagian penindakan nanti. Nah bagian penindakan inilah yang di-backup oleh Polda Sulsel," tegasnya.

Saat ditanya brand kosmetik apa saja yang jadi targetnya, ia menyebutkan sudah ada beberapa brand yang teridentifikasi ilegal. 

"Sebenarnya ada beberapa. Karena kalau kita cek di website BPOM, mereka tidak terdaftar. Nah itu masuk ilegal dan akan diselidiki," katanya, 

BPOM tidak hanya menyelidiki rumah produksinya. Tapi juga bahan-bahan yang mereka pakai. 

Sejauh ini ada empat brand yang sudah ditarget BBPOM. Yakni AF Cream, MEI Glow, LMJ Skim dan TT Glow. 

Sebelumnya Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, penindakan terhadap peredaran kosmetik ilegal adalah wewenang Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI. Andi Rian menyebut, polisi hanya bisa mem-back up jika diminta.

"Itukan wewenang BPOM. BPOM punya yang namanya penyidik pegawai negeri sipil. Itu bisa turun. Jadi jangan tanya ke polisi," ujar Andi Rian kepada PEDOMANMEDIA lewat sambungan telepon beberapa hari lalu.

Andi Rian menjawab pertanyaan PEDOMANMEDIA terkait maraknya brand-brand kosmetik ilegal di Sulsel. Ia ditanya soal langkah konkret kepolisian dalam menindak peredaran kosmetik ilegal.

Andi Rian menjawab bahwa itu bukan wewenang kepolisian. Sebab BPOM memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang bisa menangani sendiri perkara itu.

"Jadi tanya ke mereka (BPOM). Mereka yang berwenang," tandasnya

Hanya saja menurut Andi Rian, polisi bisa turun mem-back up jika diminta oleh BPOM.

"Sifatnya kita hanya mem-back up. Itu kalau diminta," terang Andi Rian.

Ditanya apakah ada permintaan back up dari BPOM, Andi Rian menjawab tidak.

"Tidak ada. Sampai sekarang saya tak menerima surat permintaan dari BPOM," imbuhnya.

BPOM RI sendiri dalam waktu dekat akan menelusuri brand-brand kosmetik yang diduga menggunakan bahan berbahaya. Hasil penelusuran, di Sulsel beberapa brand yang beredar luas, dan tak terdaftar di website BPOM.

Ada 4 brand kosmetik yang berdasarkan hasil penelusuran tidak terdaftar di website BPOM. Keempatnya yakni, AF Cream, MLJ Skin, MEI Glow dan TT Glow. Selain tak terdaftar di BPOM, produk keempat brand ini juga diduga mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan tretinoin. Bahkan ada yang menggunakan steroid.

Penulis : Nober Salamba
Editor : Muh. Syakir
#BBPOM Makassar #Kosmetik Ilegal #Polda Sulsel
Berikan Komentar Anda