JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan program restrukturisasi kredit diperpanjang hingga 2022. Keputusan ini diambil atas hasil kesepakatan dengan otoritas terkait dengan pertimbangan masih besarnya efek pandemi.
"Setelah hasil kesepakatan bersama maka restrukturiasi kredit diperpanjang hingga 2022. Sebelumnya hanya sampai 2021 tapi karena situasi pandemi yang berimplikasi pada dunia usaha, maka perlu untuk diperpanjang," terang Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Selasa (24/11/2020).
Kata Wimboh, POJK 11 bagi nasabah yang terdampak pandemi masuk ke platform restructuring. Awalnya diperkirakan satu tahun selesai, namun demikian dari hasil evaluasi seluruh pengusaha dan perbankan ternyata tidak. Harus dilakukan perpanjangan.
"Harapan kita perpanjangan ini akan mendorong pemulihan ekonomi lebih cepat. Agar sektor usaha bisa bangkit," katanya.
Winboh mengingatkan bagi para nasabah yang sudah mampu membayar kredit tak perlu menunggu sampai 2022. Mempercepat pelunasan kredit kata dia jauh lebih baik. Tapi bagi yang belum mampu bisa memanfaatkan restrukturisasi ini.
Total restrukturisasi kredit yang sudah dilakukan hingga kini sudah mencapai Rp 932,2 triliun oleh perbankan. Lalu, Rp 181,3 triliun yang dilakukan lembaga keuangan non bank.
BERITA TERKAIT
-
OJK Sulsel Wanti-wanti Pengurus Kopdes Merah Putih Hindari Pinjol Ilegal
-
Pemprov Sulsel - OJK Sepakat Dorong Inklusi Keuangan Hingga ke Pedesaan
-
OJK Sudah Blokir 14.117 Rekening Bank yang Terafiliasi Judi Online
-
7.000 Rekening Bank Masuk Daftar Blacklist karena Terkait Judi Online
-
Periode Desember 2023, OJK Catat Transaksi Saham di Sulsel Tembus Rp18,84 Triliun