Senin, 27 Juni 2022 13:27

Maspekindo Desak BBPOM Makassar Rilis 'Daftar Hitam' Kosmetik tak Punya Izin Edar

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

Dari hasil investigasi pihaknya, rata-rata owner memiliki 3 hingga 5 varian produk. Dan itu kebanyakan belum ternotifikasi di BBPOM.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Masyarakat Peduli Konsumen Indonesia (Maspekindo) Sulawesi Selatan meminta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar membuka identitas seluruh owner kosmetik yang tak mengantongi izin edar di Makassar. Sikap terbuka BBPOM dituntut demi menyelamatkan konsumen.

"Ini langkah yang sangat penting. BBPOM harus membuka ke publik nama-nama owner kosmetik yang terindikasi tak punya izin edar. Agar masyarakat tahu dan bisa menghindari penggunaan kosmetik-kosmetik berbahaya itu," ujar Ketua Maspekindo Sulsel, Mulyadi kepada PEDOMANMEDIA, Senin (27/6/2022).

Menurutnya, dengan membuka identitas mereka juga akan memudahkan penyelidikan oleh kepolisian. Mulyadi menduga, BBPOM telah mengantongi nama-nama owner kosmetik yang masuk dalam 'daftar hitam'.

Baca Juga

"Nah ini yang kita desak agar dirilis ke publik," pintanya.

Mulyadi yakin, BBPOM juga sudah mengidentifikasi produk-produk yang mereka edarkan. Dari hasil investigasi pihaknya, rata-rata owner memiliki 3 hingga 5 varian produk. Dan itu kebanyakan belum ternotifikasi di BBPOM.

"Saya yakin ini sudah diidentifikasi BBPOM. Termasuk alamat dan jenis produk mereka. Kalau ini dibuka, tentu akan menyelamatkan konsumen. Sebaliknya kalau terus ditutupi artinya BBPOM membiarkan masyarakat dalam ancaman kesehatan kulit yang sangat berisiko di kemudian hari," ungkap Mulyadi.

Sebelumnya, Mabes Polri juga telah diminta turun tangan menyelidiki indikasi permainan pajak dalam kasus peredaran kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan. Bisnis ini juga diduga mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ada indikasi kuat ke arah sana (permainan pajak). Cara kerja mereka juga bisa dijerat TPPU. Dengan perputaran omzet miliaran ini jelas ada alur TPPU," terang Direktur Laksus Muhammad Ansar, Rabu (11/5/2022).

Ansar mengatakan, mereka dengan bebas melakukan transaksi jual beli. Tapi tidak membayar pajak.

Hal yang sama juga telah disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Unibos Prof Marwan Mas. Prof Marwan mengatakan, dengan beraktivitas tanpa izin edar para pelaku kosmetik ilegal akan terhindar dari pajak.

Menurutnya, ini menjadi kerugian bagi negara.

Mulyadi sepakat dengan pandangaj Prof Marwan. Ia mengungkapkan, cara-cara kerja ilegal para pelaku bisnis kosmetik sangat jelas akan menghindarkan mereka dari kewajiban pajak. Mereka sengaja tetap melakukan aktivitas ilegal ini agar tak tersentuh pajak.

"Ya jelas. Namanya ilegal nda mungkinlah mereka tersentuh pajak. Kalau tidak tersentuh pajak artinya jelas di situ ada indikasi TPPU," tegas Mulyadi.

Soal pajak, kata Mulyadi, nilainya sangat fantastis. Berdasarkan hasil penelitian pihaknya, omzet bisnis kosmetik ilegal di Sulsel bisa mencapai puluhan miliar per bulan.

"Coba kalau itu bisa kena pajak, akan jadi pundi-pundi baru. Tapi ini menguap. Tak sesenpun masuk untuk pajak. Artinya apa? Ya artinya ada pidana pencucian uang," ucap Mulyadi.

Mulyadi mendorong ada upaya terencana dari kepolisian untuk membongkar kejahatan ini. Kata dia, jika dibiarkan akan berkembang memunculkan kejahatan ekonomi baru.

Ada Unsur Mengelabui Konsumen

Menurutnya, dalam bisnis kosmetik ilegal acuannya jelas. Mulyadi lalu membandingkannya dengan kosmetik-kosmetik legal.

Pada kosmetik legal dengan brand terpercaya seperti Viva, Sari Ratu dan lain lain, di situ semua dicantumkan bahan dasarnya pada kemasan. Ada kontra indikasinya. Ada izin edarnya dari BPOM dan juga dilengkapi sertifikasi halal.

Satu lagi kata Mulyadi, pada brand kosmetik legal tidak ada produk all in one.

"Efek penggunaannya juga kan kalau kosmetik legal itu lebih masuk akal. Coba bandingkan produk ilegal. Mereka sangat instan. Hanya dipakai sebulan kulit langsung putih. Sementara produk legal harus dipakai berbulan bulan baru ada hasilnya," ujar Mulyadi.

"Di sini kan sudah memunculkan tanda tanya. Ada kadar berlebih yang mereka pakai sampai bisa memberi efek instan seperti itu. Artinya memang ada unsur mengelabui, merusak dan menipu konsumen," tandasnya.

 

Penulis : Hasan
Editor : Muh. Syakir
#Kosmetik Ilegal #BBPOM Makassar
Berikan Komentar Anda