Tak Miliki Izin Jual Minol, Pemkot Diminta Tindak Tegas Cafe Barcode
sudah sepatutnya pemilik Cafe Barcode mengikuti aturan yang ada tersebut. Bukan justru mengabaikannya.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pemuda Nahdatul Ulama (NU) Sulsel mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar duduk bersama Ulama dalam menuntaskan permasalahan Cafe Barcode yang dikabarkan bebas berjualan miras meski lokasinya sangat dekat dengan lingkup sekolahan. Hal itu dilakukan untuk menghindari pikiran negatif dari masyarakat.
"Ini penting agar tidak menimbulkan permasalahan negatif bagi generasi muda dan masyarakat," kata Ketua Pemuda NU Sulsel Bunyamin, Rabu (25/11/2020).
Keberadaan Cafe Barcode yang tepatnya berada di Jalan Amanaggapa, Kecamatan Ujung Pandang tersebut hingga saat ini menjadi sorotan publik.
Pasalnya Cafe yang berdekatan dengan sarana pendidikan itu, bebas berjualan miras meski diduga tak memiliki izin penjualan miras dari dinas terkait dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar.
"Dalam aturan yang berlaku sangat jelas bahwa penjualan miras tak boleh dekat dari tempat peribadatan, sarana pendidikan dan rumah sakit," terangnya.
Ia berharap permasalahan Cafe Barcode bisa segera dituntaskan secepatnya. Jika tidak, lanjut dia, akan menjadi preseden buruk yang imbasnya tentu kepada kader generasi penerus bangsa.
Segala persyaratan terkait penjualan miras, kata Bunyamin, telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar. Sehingga sudah sepatutnya pemilik Cafe Barcode mengikuti aturan yang ada tersebut. Bukan justru mengabaikannya.
"Solusi masalah Cafe Barcode ini harusnya pemerintah dan ulama duduk bersama. Ini bisa berimbas negatif pada generasi muda lantaran pengaruh miras," ucap Bunyamin.
Pemkot Makassar, kata dia, harus bertindak tegas terkait aktivitas penjualan miras oleh Cafe Barcode yang tak hanya efeknya menimpa generasi muda, tetapi juga mengancam ketentraman masyarakat luas dalam hal ini warga Kota Makassar.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
