Selasa, 28 Juni 2022 21:26

Menanti Pencairan Gaji ke-13, Menkeu: Semua Dapat, ASN sampai Pensiunan

Sri Mulyani Indrawati
Sri Mulyani Indrawati

Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji/pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 akan dibayarkan awal Juli 2022. Seluruh ASN pusat dan daerah, TNI-Polri serta pensiunan akan menerima gaji ke-13.

"Kebijakan tahun ini berbeda dengan kebijakan di tahun 2020. Tahun ini semua dapat termasul jajaran eselon I ke atas," ujar Sri Mulyani dalam keterangan pers, Selasa (28/6/2022).

Menurut Sri Mulyani, perbedaannya adalah pada tunjangan melekat dan ini diberikan kepada seluruh aparatur ASN. Tahun 2020 eselon I tidak diberikan, namun tahun ini diberikan kepada semua eselon.

Baca Juga

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini merinci, total seluruh ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang. Rinciannya, ASN pusat sekitar 1,79 juta orang, ASN daerah sekitar 3,65 juta orang, dan pensiunan sekitar 3,32 juta orang.

"Jadi untuk gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan kepada seluruh ASN pusat jumlahnya 1,79 juta pegawai kita termasuk TNI Polri, aparatur negara daerah jumlahnya 3,65 juta pegawai, dan juga gaji ke-13 diberikan kepada pensiunan jumlahnya sebanyak 3,32 juta orang," jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji/pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut. Tunjangan melekat tersebut, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau tunjangan jabatan secara umum. Kemudian ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi Pemda kata Sri Mulyani, aturannya adalah diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD. Diberikan sesuai aturan perundang-undangan yang mengacu pada PP Nomor 16/2022 dan aturan perundang-undangan ASN daerah.

"Untuk tahun ini, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN. Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tukin per bulan," ucapnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, jumlah anggaran yang sudah disiapkan mencapai Rp35,5 triliun dengan rincian Rp11,5 triliun untuk seluruh ASN pusat dan TNI/Polri, Rp15 triliun untuk ASN daerah, serta Rp9 triliun untuk pensiunan.

Anggaran Rp15 triliun dapat ditambahkan dari APBD tahun 2022 sesuai kemampuan fiskal dari Pemda masing-masing. Sementara itu, anggaran gaji ke-13 untuk pensiunan Rp 9 triliun diambil dari pos Bendahara Umum Negara (BUN).

"Dan ini mulai tanggal 24 Juni yang lalu sudah bisa mengajukan SPM dan KPPN mencairkan pada awal Juli sesuai mekanisme yang berlaku," jelas Sri Mulyani.

Editor : Muh. Syakir
#Gaji ke-13 #Menkeu Sri Mulyani Indrawati
Berikan Komentar Anda