MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Ahli mengingatkan masyarakat pengguna kosmetik ilegal agar mewaspadai bahaya kanker kulit yang mengintai. Penggunaan kosmetik dengan bahan berbahaya disebut memiliki risiko serius di kemudian hari.
"Selaku dokter spesialis kulit tentu saja kami tidak senang dengan beredarnya kosmetik ilegal. Karena itu akan merugikan konsumen (masyarakat). Ada bahaya yang mengintai. Bisa sampai pada taraf kanker kulit," kata Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sulsel Dr dr Muji Iswanty kepada PEDOMANMEDIA, Kamis (30/06/2022).
Ia mengatakan, peredaran kosmetik ilegal sudah sangat masif. Pelanggaran ini seharusnya tidak ditolelir lagi.
Muji menyarankan segera dilakukan tindakan pencegahan oleh aparat. Ia menilai kehadiran kosmetik ilegal kelak akan menghadirkan berbagai masalah. Terutama terhadap kaum perempuan.
"Produsen kan hanya memikirkan bisnisnya. Tidak memperhatikan dampak produk yang mereka perjualbelikan. Padahal sangat jelas jika produk yang ingin diperdagangkan harus memiliki legalitas dari instansi terkait (BPOM)," terang Muji.
Menurut Muji, konsumen harus segera diedukasi sebelum terlambat. Sebab jika risiko kerusakan kulit sudah parah, akan sulit ditangani.
"Kalau ada nantinya pasti akan ke kita juga (dokter spesialis kulit). Baik kalau masalahnya masih sedikit, tapi kalau masalanya sudah merusak kulit wajahnya ke lapisan kulit paling dalam itu tidak bisa apa-apa lagi," jelasnya.
Dari dulu kata Muji, ia sudah mengampanyekan ini. Konsumen sudah diingatkan agar tidak sembarang menggunakan produk kecantikan.
"Saya sudah mengingatkan untuk tidak tergiur dengan dampak instan yang dijanjikan. Mereka lupa ada risiko besar yang mengancam," tukasnya
Ia pun berharap Balai BPOM dan kepolisian untuk segera melakukan penertiban peredaran kosmetik ilegal.
"Jika tak dihentikan sekarang ini akan sangat berbahaya. Olehnya diperlukan langkah tegas BPOM dan kepolisian agar para produsen tidak mengedarkan produk yang tidak memiliki izin edar (ilegal)," tegas Muji.
Sementara, Humas IDI Makassar dr Wachyudi menegaskan, masyarakat jika mengetahui produk yang tidak memiliki izin edar untuk segera melaporkan ke pihak berwajib. Sebab, para produsen hanya memikirkan keuntungan usahanya tanpa memikirkan efeknya pada masyarakat konsumen.
"Jika masyarakat mengetahui ada produk yang tidak ada izin edarnya segera lapor ke pihak berwajib seperti polisi, dinas kesehatan, dinas perdagangan, dan BPOM," tegasnya.
Ia pun meminta kepada masyarakat agar lebih berhati-hati menggunakan produk kosmetik yang beredar di pasaran. Sebab, banyak produk yang dijual tidak memiliki standardisasi kesehatan, sehingga akan berdampak negatif bagi konsumen (masyarakat).
"Kami menyarankan kepada masyarakat jangan gunakan produk yang tidak terdaftar di BPOM, nah di sini lah pentingnya kita mengecek produk, jangan sekali-kali kita memakai produk tersebut (tidak terdaftar di BPOM) karena kandungannya tidak diketahui, apakah membahayakan atau tidak," tandas Wachyudi.
BERITA TERKAIT
-
BPOM Rilis 26 Brand Kosmetik Berbahaya
-
Mira Hayati-Agus Salim Cs Harusnya Dijerat TPPU dan Kejahatan Perpajakan
-
Laksus: Polda Sulsel juga Harus Tangkap Owner NRL, Bestie dan Maxie Glow
-
Laksus-Maspekindo Serahkan Daftar 'Hitam' 9 Brand Skincare ke Polda Sulsel
-
Polda Sulsel-BPOM RI Siap Mulai Razia Besar-besaran Produk Skincare